Tunjangan profesi dibayarkan paling
banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS
Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang
Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah
binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang
Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi
adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan
Dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan
PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.