Karis (Kartu Isteri) adalah kartu tanda
pengenal / identitas khusus bagi isteri seorang PNS / ASN, sedangkan Karsu
(Kartu Suami) adalah kartu tanda pengenal / identitas khusus bagi suami seorang
PNS / ASN.
Karis maupun Karsu ini penting dalam
rangka mendapatkan hak-haknya selaku isteri / suami dari PNS seperti sebagai
salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan keluarga maupun untuk keperluan
administrasi dalam pengurusan pensiun suami ataupun isteri dari PNS.
Adapun syarat-syarat untuk pengurusan
Kartu Isteri (Kartu Isteri) dan Karsu (Kartu Suami) selengkapnya sebagai
berikut :
1. Surat permohonan dari Instansi perihal Karis / Karsu ditujukan
kepada Kepala BKN Up. Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta
(Dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2.
Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan.
3.
Foto kopi akta nikah yang (legalisir).
4.
Foto kopi SK PNS (legalisir).
5.
Foto 3 x 4 (2 lembar).
Untuk penggantian Karis / Karsu yang
hilang. Persyaratan di atas ditambahkan dengan Surat Kehilangan dari
Kepolisian.
Demikian share informasi mengenai syarat
untuk mengajukan Karis / Karsu dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.