Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau
ASN (Aparatur Sipil Negara) juga memiliki hak untuk melakukan pindah mutasi
dari instansi satu ke instansi lainnya sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku tentunya.
Berikut syarat untuk mengajukan pindah
mutasi bagi PNS / ASN diantaranya :
1.
Foto kopi SK CPNS (legalisir).
2.
Foto kopi SK PNS (legalisir)
3.
Foto kopi SK KP Terakhir (legalisir)
4.
Surat Pengantar dari Instansi yang dituju.
5.
Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
6.
Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Proses pengajuan ke BKN dilakukan oleh
instansi yang dituju. Demikian share informasi mengenai syarat pindah mutasi
bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.