Karpeg adalah Kartu Pegawai yang
merupakan tanda pengenal / identitas bagi seorang PNS atau ASN.
Selanjutnya Kartu Pegawai ini akan
memiliki banyak fungsi bagi PNS bersangkutan seperti untuk bahan / berkas yang
dilampirkan dalam administrasi kepegawaian.
Berikut syarat pengajuan Kartu Pegawai
(Karpeg) bagi PNS / ASN selengkapnya diantaranya :
1. Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada
Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh
Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2.
Foto copy Surat Keputusan CPNS (legalisir).
3.
Foto copy Surat Keputusan PNS (legalisir).
4.
Foto copy STTPL (legalisir).
5.
Foto 3 x 4 (2 lembar).
Untuk pengadaan Karpeg yang hilang,
persyaratan di atas ditambah dengan surat kehilangan dari Kepolisian.
Demikian share informasi mengenai syarat
pengurusan Karpeg PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.