Dalam
rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman aparatur sipil Negara
sehingga diatur penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dasar
hukum / aturan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebelumnya diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Permendagri
Nomor 68 Tahun 2015 ini telah ditetapkan Mendagri dan Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni mulai diberlakukan pada tanggal 30 Semptember 2015.
Dalam
Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 seblumnya telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Kesatu : Jenis Pakaian Dinas Pasal 2 :
(1) Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
2) PDH Kemeja
putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi
terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
(3) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri
dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau
gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan
Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan
Lurah.
Kemudian,
dalam Lampiran I Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 diatur tentang model pakaian
dinas kemeja putih di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,
sebagai berikut :
1. PDH (Pakaian Dinas
Harian) bagi PNS pria:
Keterangan :
a.
Lencana
Korpri
b.
Papan
Nama
c.
Tanda
Pengenal
2. PDH (Pakaian Dinas
Harian) bagi PNS wanita :
Keterangan :
a.
Lencana
Korpri
b.
Papan
Nama
c.
Tanda
Pengenal
Selanjutnya, pada lampiran II Pemendagri
Nomor 68 Tahun 2015 diatur mengenai Jadual Penggunaan Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut :
No.
|
Hari
|
Jenis Pakaian
|
Keterangan
|
1.
|
Senin
|
LINMAS
|
|
2.
|
Selasa dan Rabu
|
PDH warna khaki
|
|
3.
|
Kamis
|
Baju putih
|
|
4.
|
Jumat
|
Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
|
|
5.
|
Hut Korpri dan Hari Besar Nasional
|
Korpri
|
|
6.
|
Pada Acara Resmi
|
PSL dan/atau PSR
|
Sesuai Ketentuan Acara
|
|
Pakaian Dinas Linmas untuk Wanita |
Download
selengkapnya Permendagri No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah beserta Lampiran I dan Lampiran II selengkapnya silahkan klik pada
links berikut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.