Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi
guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya,
tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan
dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016
tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut
Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak
tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang
memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan
ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama
mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan
peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen
PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata
menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang
kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah
standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan
data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan
mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab
benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas
guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10.
Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga
tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya
katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan
lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi
guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia
menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi,
pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut
perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena
sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak
tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai
rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan
yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa
guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5.
Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara,
untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir
Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan
Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.
Sejauh
ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi
terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan
meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga
pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata
menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah
tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak
kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal
atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.