PPPK
adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka
perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat
diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan
berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri
PPPK
adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis
Honorer dihapuskan.
Seorang
PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki
masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah.
Berdasarkan
UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan
harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang
PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang
diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan
dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK
juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan
dilaksanakannya
Gaji
PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada
seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang
telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki
gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh
masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi
pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain
mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain
ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di
tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di
pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan
lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.
Masa
moratorium CPNS tahun ini menjadi kesempatan bagi seluruh instansi pusat dan
daerah untuk menghitung kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Baik itu
PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, rekrutmen ASN akan dimulai tahun
depan. Itu sebabnya, seluruh instansi diminta cermat menghitung berapa
kebutuhan riil pegawainya.
"Tahun
depan akan dibuka rekrutmen PPPK. Jadi tidak hanya PNS saja. Berapa kuotanya,
masih sementara dibahas," kata Setiawan kepada JPNN, Kamis (16/7).
Dia
menyebutkan, RPP tentang PPPK sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian
Hukum dan HAM. Diharapkan dalam waktu dekat, RPP tersebut sudah ditetapkan.
Dalam
manajemen PPPK, jelas Setiawan, yang pertama dilakukan adalah penetapan
kebutuhan, kemudian pengadaan. Setelah PPPK ditetapkan, ada penilaian kinerja.
Dari kinerja itu, PPPK menerima gaji dan tunjangan.
"Sama
seperti PNS, PPPK juga diberikan kesempatan mengembangkan kompetensinya, ada
perlindungan, reward. Namun PPPK juga harus menjalankan disipling ASN. Bila
tidak sesuai dengan aturan, pimpinan instansi bisa memutuskan perjanjian
kerja," bebernya.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
PPPK (P3K) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan
Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan
perundang-undangan. Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP
tentang PPPK atau P3K) Pasal 13,
Penerimaan atau seleksi calon pegawai PPPK dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan
Pada
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal
15 perihal Pengumuman Lowongan atau Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2)
Pengumuman lowongan jabatan atau Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari
kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a.
Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap
pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran;
dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait
Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)
disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K atau syarat administratif seleksi
pendafataran calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
1.
Warga
Negara Indonesia;
2.
berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu)
tahun pada saat melamar;
3.
tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
4.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5.
mempunyai
pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak
menjadi anggota/pengurus partai politik;
6.
berkelakuan
baik; sehat jasmani dan rohani;
7.
bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah;
8.
dan
syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Adapun
mekanisme seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi
syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian
seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Tugas
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat
seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat
dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan
kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil
ujian; dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian
Selanjutnya
dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan menggunakan
Computer Assisted Test atau menggunakan lembar jawaban komputer. (2) Materi
ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau
P3K) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2)
Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat
lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Demikian
informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. Mudah-mudahan
info ini mambatu Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti seleksi atau pendafataran
calon pegawai PPPK / P3k yang rencananya mulai dibuka tahun depan.
Demikian
informasi mengenai akan adanya seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2016. Semoga bermanfaat.