Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
Sebagai pendidik profesional, guru
diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji
pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus,
dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki
sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan
profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3)
menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab
pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor
pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal
maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah
satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi.
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait
dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Komisi
X DPR-RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 14 Desember 2012
menyepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali
kegiatan yang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan di
provinsi yaitu: perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi
dan monitoring.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Pemerintah mengambil kebijakan mulai tahun 2013, bahwa anggaran tunjangan
profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan
guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan
Pendidikan Dasar dibawab binaan Provinsi dianggarkan pada dana APBN.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 Tentang Guru menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi
baik guru PNS maupun guru bukan PNS.