Di tahun anggaran 2016 ini, kriteria
penerima tunjangan profesi guru (TPG) berkemungkinan besar tidak akan jauh
berbeda dengan kriteria penerima TPG pada tahun 2015 yang lalu, di mana tunjangan
profesi diberikan kepada penerima yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru yang
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria penerima tunjangan profesi di
tahun 2016 nantinya di antaranya sebagai berikut :
1. Guru Tetap Bukan PNS yang diangkat oleh Kepala Daerah yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh Bupati/Walikota/Gubernur atau pejabat
yang diberi kewenangan oleh Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku dan
pembiayaannya dibebankan pada APBD atau Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan
dengan SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan, dan mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
2.
Guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi;
3.
Pengawas Satuan Pendidikan dan Pengawas Matapelajaran jenjang
pendidikan dasar.
4.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.
Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yaitu pada awal tahun
2016, bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada
tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk
SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
7. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di
rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum
Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.
Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
Selain hal tersebut di atas, untuk
mengetahui kriteria penerima tunjangan sertifikasi profesi guru di tahun 2016
nantinya akan dapat dipelajari pada Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
yang berkemungkinan akan terbit pada triwulan pertama tahun anggaran 2016 ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.