Unsur
dan sub unsur kegiatan Pengawas Madrasah terdiri dari unsur utama dan unsur
penunjang.
Unsur
utama meliputi pendidikan, pengawasan manajerial dan akademik, serta
pengembangan profesi.
Berikut
penjelasan dari masing-masing unsur utama dan unsur penunjang tugas
1.
Pendidikan, meliputi :
a.
Mengikuti
pendidikan dan memperoleh gelar/ ijasah
b.
Mengikuti
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Madrasah dan
memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP);
c.
Mengikuti
diklat fungsional Pengawas Madrasah serta memperoleh STTPP
2.
Pengawasan manajerial dan akademik,
meliputi;
a.
Penyusunan
program
b.
Pelaksanaan
program
c.
Evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan
d.
Membimbing
dan melatih profesional kepala madrasah dan / atau guru
e.
Pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus
3.
Pengembangan profesi, meliputi;
a.
Menyusun
karya tulis ilmiah;
b.
Membuat
karya inovatif
Sedangkan
unsur penunjang tugas Pengawas Madrasah meliputi;
1.
Peran
serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan
sekolah/Madrasah
2.
Keanggotaan
dalam organisasi profesi
3.
Keanggotaan
dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madrasah/Pengawas
PAI pada sekolah
4.
Melaksanakan
kegiatan pendukung Pengawasan Madrasah
5.
Mendapat
penghargaan / tanda jasa.
6.
Memperoleh
gelar / ijasah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.