Jenjang
jabatan fungsional pengawas madrasah dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi yaitu : Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, dan Pengawas
Sekolah Utama.
Sedangkan
jenjang pangkat pengawas madrasah sesuai
dengan jenjang jabatannya yaitu :
1.
Pengawas
Sekolah Muda :
a.
Penata,
Golongan ruang III/c ; dan
b.
Penata
Tingkat I, Golongan ruang III/d
2.
Pengawas
Sekolah Madya :
a.
Pembina,
Golongan ruang IV/a
b.
Pembina
Tingkat I, Golongan ruang IV/b; dan
c.
Pembina
Utama Muda, Golongan ruang IV/c
3.
Pengawas
Sekolah Utama :
a.
Pembina
Utama Madya, Golongan ruang IV/d; dan
b.
Pembina
Utama, Golongan ruang IV/e
Jenjang
jabatan/ pangkat pengawas madrasah di atas adalah jenjang jabatan/pangkat
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan.
Dan
penetapan jenjang jabatan fungsional pengawas madrasah ditetapkan berdasarkan
jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan jabatan/pangkat tidak
sesuai dengan jabatan/pangkat tersebut. Semoga bermanfaat bagi kita semua.