Rincian
kegiatan Pengawas Madrasah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :
A. Rincian kegiatan
dan angka kreditnya
1. Pengawas Sekolah
Muda :
a.
Menyusun
program pengawasan (0.60 setiap program)
b.
Melaksanakan
pembinaan guru (5,60 setiap laporan)
c.
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan
standar penilaian (6,00 setiap laporan)
d.
Melaksanakan
penilaian kinerja guru (4,00 setiap laporan)
e.
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan ( 3,00
setiap laporan)
f.
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di IGRA / KKG / MGMP /
sejenisnya (0,30 setiap program)
g.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru (6,00 setiap laporan)
h.
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru (0,60 setiap laporan)
i.
Melaksanakan
tugas kepengawasan di daerah khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau
daerah dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah
Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan h = 26,1
2. Pengawas Sekolah
Madya
a.
Menyusun
program pengawasan (0,90 setiap program)
b.
Melaksanakan
pembinaan guru dan / atau kepala madarasah (6,00 setiap laporan)
c.
Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standaar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (9,00 setiap laporan)
d.
Melaksanakan
penilaian kinerja kepala madrasah (6,00, setiap laporan)
e.
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaaan program pengawasan pada madrasah binaan (4,50
setiap laporan)
f.
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah
di IGRA / KKG /MGMP dan / atau KKKM / sejenisnya (0,45 setiap program)
g.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah (9,00
setiap laporan)
h.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalam menyusun program madrasah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan sistem
informasi dan manajemen (0,75 setiap laporan)
i.
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah
(0,90 setiap laporan)
j.
Membimbing
pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok (0,75 setiap laporan)
k.
Melaksanakan
tugas kepengawasan di daerah khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau
daerah dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)
Jumlah
Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan j = 38,25
3. Pengawas Sekolah
Utama
a.
Menyusun
program pengawasan (1,20 setiap program)
b.
Melaksanakan
pembinaan guru dan / atau kepala madrasah (8,00 setiap laporan)
c.
Memantau
pelaksanaan standaar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian (12,00 setiap laporan)
d.
Melaksanakan
penilaian kinerja kepala madrasah (8,00 setiap laporan)
e.
Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan (6,00 setiap
laporan)
f.
Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten / kota atau provinsi
(0,80 setiap laporan)
g.
Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah
di IGRA / KKG / MGMP dan / atau KKKM / sejenisnya (0,60 setiap program)
h.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madraasah (9,00
setiap laporan)
i.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalam menyusun program madrasah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah dan sistem
informasi dan manajemen (1,00 setiap laporan)
j.
Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah
(1,2 setiap laporan)
k.
Membimbing
pengawas sekolah muda dan / atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan
tugas pokok (1,00 setiap laporan)
l.
Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah dalam
pelaksanaan penelitian tindakan (2,00 setiap laporan)
m.
Melaksanakan
tugas kepengawasan di daerah khusus ( daaerah tepencil, daerah bencana dalam
keadaan darurat lainnya) (10,00 setiap laporan)
Jumlah
Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan l = 50,8