Berdasarkan Juknis Pendataan Peserta UN
Tahun Pelajaran 2015/2016 bahwasannya Proses pengolahan data peserta ujian
Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, setelah Satuan pendidikan
mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS, lalu Satuan pendidikan menyerahkan DCP
ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
Kemudian Panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan.
Setelah itu Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke
panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Selanjutnya, Panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab mengunggah data DCP ke server UN dan mengunduh kembali untuk mencetak
dan mendistribusikan DNS dan Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil
verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server
UN, serta terakhir Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses
penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta
ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
Berikut Jadwal Pendataan Peserta UN Tahun
2016 selengkapnya, silahkan perhatikan pada gambar berikut ini :
- Kegiatan Entry Data s.d 31 Desember 2015
di aplikasi DAPODIK/EMIS
- Kegiatan Pencetakan DCP s.d 31 Desember
2015 di Kabupaten/Kota
- Kegiatan Pencetakan, distribusi, validasi
dan verifikasi DNS tanggal 1 – 22 Januari 2016 di Kabupaten/Kota
- Kegiatan Cetak dan distribusi DNT s.d 31
Januari 2016 di Provinsi
- Kegiatan Cetak dan distribusi KPU s.d 7
Feb 2016 di Provinsi
- Kegiatan Pemeliharaan Provinsi s.d 31 Mar
2016 Provinsi
- Pemeliharaan Pusat 1 Apr 2016 – selesai oleh Pusat