Pedoman
Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Pengawas Madrasah merupakan
tuntutan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas
Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah yang telah diubah
oleh PMA Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 2 Tahun 2012,
khususnya pasal 15 ayat (2).
Pedoman
Penetapan Angka Kredit Pengawas Madrasah menjadi acuan bagi para pejabat yang
mempunyai wewenang dalam penetapan angka kredit pengawas madrasah baik di tingkat
kantor wilayah provinsi maupun di tingkat pusat.
Pedoman
ini juga dapat dijadikan referensi bagi tim penilai angka kredit pengawas di
bawah binaan kementerian agama.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah
dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 31 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 membedakan pengawas menjadi dua yaitu Pengawas
Madrasah dan Pengawas PAI pada sekolah yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan fungsi yang tidak sama. Pengawas Madrasah melakukan pengawasan
akademik dan manajerial pada madrasah sedangkan pengawas PAI pada sekolah
melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah.
Pada
lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan
angka kreditnya, termuat secara rinci unsur dan sub unsur kegiatan dan angka
kredit sesuai dengan jabatan pengawas, baik pengawas sekolah muda, pengawas
sekolah madya maupun pengawas sekolah utama, sehingga setiap pengawas sekolah
dapat membuat program dan melaksanakannya guna memenuhi angka kredit.
Tujuan
penyusunan pedoman ini adalah untuk:
1.
Memberikan
penjelasan tentang jenjang jabatan dan jenjang pangkat Pengawas Madrasah.
2.
Memberikan
penjelasan tentang unsur dan rincian kegiatan pengawas yang dinilai angka
kreditnya.
3.
Memberikan
penjelasan tentang prosedur pengusulan penetapan angka kredit.
4.
Memberikan
penjelasan tentang prosedur pengangkatan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas
Madrasah.
5. Menjadi
pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan pengusulan angka kredit dan
kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Madrasah.
Dan
secara umum, untuk memudahkan Pengawas Madrasah dalam menyusun program kepengawasan
dan menginventarisasi dokumen kegiatan sebagai bukti fisik dalam pengusulan
penetapan angka kredit dan pengangkatan kenaikan jabatan /pangkat.
Download
selengkapnya Juknis / Pedoman Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan
Jabatan/Pangkat Pengawas Madrasah, silahkan klik di tautan berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.