Supervisi akademik merupakan salah satu fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan
program sekolah (Weingartner, 1973; Alfonso dkk., 1981; dan Glickman, et al;
2007).
Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi
pengembangan profesionalisme guru.
Berikut
prinsip-prinsip dalam melaksanakan supervisi akademik, selengkapnya di antaranya
:
a.
Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai
kondisi sekolah.
b.
Sistematis, artinya dikembangan sesuai
perencanaan program supervisi yang matang dan tujuan pembelajaran.
c.
Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek
instrumen.
d.
Realistis, artinya berdasarkan kenyataan
sebenarnya.
e.
Antisipatif, artinya mampu menghadapi
masalah-masalah yang mungkin akan terjadi.
f.
Konstruktif, artinya mengembangkan
kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran.
g.
Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik
antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran.
h.
Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling
asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran.
i.
Demokratis, artinya supervisor tidak boleh
mendominasi pelaksanaan supervisi akademik.
j.
Aktif, artinya guru dan supervisor harus
aktif berpartisipasi.
k.
Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan
kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh
humor
l.
Berkesinambungan (supervisi akademik
dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah).
m. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
n.
Komprehensif, artinya memenuhi ketiga tujuan
supervisi akademik di atas (Dodd, 1972).