1.
Teori Bentuk Negara
Ada
bermacam-macam pendapat atau teori tentang bentuk negara yang dikemukakan oleh para
tokoh. Aristoteles mengemukakan bahwa bentuk Negara antara lain :
a.
Monarki, yaitu suatu bentuk
Negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang saja. Jadi kekuasaan
yang ada di Negara itu terpusat di satu tangan. Bentuk Monarki ini ada dua, yaitu
(1) Pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi pemerintahan tersebut
dilakukan untuk kepentingan umum, maka bentuk Negara ini yang baik; (2) Jika
bentuk Negara yang terpusat di tangan satu orang, namun pemerintahan tersebut
dilakukan untuk kepentingangan yang si penguasa itu sendiri, bentuk Negara
seperti ini jelek. Oleh aristoteles hal ini disebut dengan Tyrany.
b.
Aristokrasi, yaitu suatu bentuk
Negara di mana pemerintahannya dipegang atau terpusat pada beberapa orang saja.
Bentuk Negara aristokrasi ini dibedakan menjadi dua, yaitu (1) pemerintahan
yang dipegang oleh beberapa orang, namun pemerintahannya dilaksanakan dan
ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerintahan seperti ini
oleh aristoteles disebut dengan Aristokrasi; dan (2) pemerintahan di dalam
Negara dipegang oleh beberapa orang, tetapi pemerintahan yang dijalankan
tersebut ditujukan untuk kepentingan pemegang pemerintahan itu sendiri. Bentuk
Negara seperti ini jelek. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles disebut dengan
Oligarki.
c.
Demokrasi, yaitu suatu bentuk
negara di mana kekuasaan yang ada dalam Negara tersebut ada di tangan rakyat.
Di lihat dari sifatnya, bentuk Negara demokrasi ada dua yaitu (1) Negara
demokrasi yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat dan dilaksanakan untuk
kepentingan umum (rakyat). Bentuk Negara seperti ini adalah baik. Aristoteles
menyebut bentuk Negara seperti ini dengan republik atau republik
konstitusional; (2) Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, tetapi
pemerintahan yang dijalankan ditujukan hanya untuk kepentingan orang-orang
tertentu. Bentuk Negara seperti ini oleh Aristoteles dikatakan sebagai bentuk
Negara yang jelek yang disebut demokrasi.
Tidak
berbeda jauh dengan pendapat Aristoteles di atas, Polybios berpendapat bahwa
bentuk Negara ada beberapa, antara lain : monarki, oligarki dan demokrasi.
Bedanya Polybios mengemukan ketiga bentuk negara tersebut akan berlangsung dan
berputar yang terkenal dengan teori syclus
polybios. Menurut teori ini bentuk negara yang tertua di dunia adalah
monarki, yakni suatu negara di mana pemerintahannya dipegang oleh satu orang.
Seorang pemimpin tersebut dipercaya memegang pemerintahan karena dianggap
memiliki bakat kepandaian dan keberanian lebih dibandingkan yang lain, yang
oleh Polybios disebut dengan primus inter pares (yang utama di antara
yang ada). Seorang pemimipin ini memrintah dengan baik dan pemerintahannya
dilaksanakan untuk kepentingan seluruh rakyat berdasarkan keadilan. Para
penggantinya kemudian bertindak dan menjalankan pemerintahannya demi
kepentingan pribadi dan bahkan bertindak secara sewenang-wenang; karena itu
timbullah yang disebut tyrani.
Bentuk
negara tyrani seperti ini berlangsung
terus dan lama kelamaan warganya melakukan pemberontakan karena merasa sudah
tidak tahan akan penderitaan dan penindasan yang dilakukan oleh seorang
“tiran”. Pemberontakan dan perlawanan yang dilakukan warga berhasil dan
akhirnya seorang atau tiran-pun turun. Kemudian warga memilih dan menunjuk
beberapa orang dari golongan ningrat atau bangsawan yang dianggap cerdas untuk
memerintah. Mereka (kaum bangsawan) terpilih, diberi kepercayaan oleh warga
untuk memimpin mereka. Dengan demikian terbentuklah suatu bentuk negara yang
disebut dengan aristokrasi, yaitu suatu bentuk Negara di mana pemerintahannya
ada di tangan beberapa orang dan dilaksana untuk kepentingan umum (seluruh
warga). Lama kelamaan bentuk aristokrasi ini mengalami kemerosotan. Hal ini
terjadi karena pemimpin negaranya berintak hanya demi kepentingan mereka
sendiri. Para pemimpin main hakim sendiri, bertindak semena-mena, dan
sebagianya. Hal demikian itu menimbulkan munculnya bentuk
negara
oligarki.
Bentuk
negara oligarki dalam perjalanannya mengalami hal yang sama dengan tyrani, yakni karena beberapa orang yang
melaksanakan pemerintahan secara sewenang-wenang dan memerintah secara tidak
adil dengan memainkan hukum yang ada, maka warga mengadakan perlawanan dan
pemberonakan. Perjuangan warga akhirnya memperolah kemenangan, sehingga warga
kemudian mengambil alih pimpinan negara. Hal ini berarti pemerintahan atau
kekuasaan yang ada dipegang oleh rakyat (warga). Dengan demikian lahirlah
bentuk negara demokrasi.
Bentuk
negara demokrasi, dalam perjalanannya mengalami kemunduran, karena rakyat atau
warga negara yang memerintah tidak tahu sedikitpun tentang pemerintahan, maka
timbullah pemerintahan yang liar. Suatu pemerintahan dari rakyat gembel dan
warga terhina yang kemudian memunculkan bentuk negara yang oleh Polybios disebut dengan okhlokrasi. Bentuk Negara okhlokrasi, yaitu suatu
bentuk
negara di mana pemerintahannya ada di tangan rakyat (warga umum, termasuk
gembel dan hina) yang tidak punya pengetahuan sedikitpun tentang pemerintahan.
Akibatnya terjadilah kekacauan, karena menimbulkan kebejatan dan kebobrokan.
Masing-masing ingin kebebasan yang tidak terbatas atau sebebas-bebasnya, orang
ingin merdeka semerdeka-merdekanya. Kondisi bebas dan merdeka yang kebablasan
(euporia kebebasan atau kemerdekaan ini selanjutnya menimbulkan
“anarki”
yaitu suatu keadaan di mana setiap orang dapat berbuat sesuka hatinya. Orang
tidak mau lagi di atur, sudah tidak mau lagi diperintah. Setiap orang mengatur
dan memerintah dirinya sendiri. Oleh karena itu keadaan menjadi kacau balau.
Dalam keadaan seperti inti muncullah seseorang yang kuat, pemberani dan yang
dapat mengatasi kekacauan yang terjadi. Orang tersebut kemudian mengambil alih
pimpinan negara.
Seorang
pakar tata negara bernama Leon Duguit berpendapat bahwa bentuk-bentuk negara
yang dikemukakan para pakar sebelumnya masih mencampur adukkan antara bentuk
negara dan bentuk pemerintahan. Menurutnya bentuk negara ada tiga, yaitu :
Negara Kesatuan, Negara Serikat dan Perserikatan Negara. Sri Soemantri
Martosoewignjo mengklasifikasi bentuk negara menjadi dua, yaitu : (1) bentuk
negara Kesatuan (unitary state) dan
bentuk negara Serikat (federal state)
(Martosoewignjo, 1984 : 39-40). Sri Soemantri Martosoewignjo mengklasifikasi
bentuk negara di dasarkan atas asal yang menjadi cikal bakal kekuasaan atau
kewenangan itu. Apakah kekuasaan yang ada berasal dari koloni atau negara
bagiannya, ataukah berasal dari pemerintah pusat. Jika suatu negara telah
terbentuk dan segala kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh pemerintah
pusat.
Pemerintah
pusat selanjutnya menyerahkan sebagaian kewenagan tersebut kepada daerah, maka
bentuk negara yang demikian disebut dengan negara kesatuan. Sebaliknya, jika
kekuasaan yang ada berasal dari negara-negara yang berkumpul, kemudian
menyerahkan sebagian kewenangannya kepada negara yang baru dibentuk, maka
bentuk negara seperti ini disebut negara federal.
Dari
uraian tersebut di atas, bentuk-bentuk negara modern sekarang ini dapat
dibedakan menjadi :
1.
Bentuk Negara Kesatuan (Unity), yakni
suatu negara di mana :
a.
Kekuasaan
atau kewenangan dipegang oleh pemerintah pusat. Hanya ada satu pemerintahan dan
satu negara. Maksudnya bahwa kekuasaan atau kewenangan di dalam negara dipegang
oleh pemerintah pusat; Ada beberapa macam Negara kesatuan : Negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi, yaitu suatu Negara di mana segala sesuatunya diatur
oleh pemerintah pusat; dan Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu
suatu Negara di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus daerahnya sendiri.
b.
Tidak
ada daerah di wilayah negara bersangkutan yang berkedudukan sebagai negara.
Tidak ada negara di dalam negara.
c.
Di
dalam bentuk negara kesatuan hanya ada satu UUD yang berlaku secara nasional.
Daerah-daerah tidak punya hak atau wewenang untuk menetapkan UUD.
2.
Bentuk Negara Serikat (Federal), yaitu suatu negara di mana:
a.
Kekuasaan
atau kewenangan yang ada berasal dari negara-negara bagian. Negara Serikat
terbentuk karena beberapa negara sepakat menggabungkan diri menjadi satu. Oleh
karenanya negara yang terbentuk kemudian kewenangannya diperoleh dari
negara-negara bagiannya. Wilayah negara serikat terdiri atas negara-negara
bagian.
b.
Selain
ada UUD Serikat yang berlaku di seluruh wilayah negara serikat, masing-masing
negara bagian juga punya UUD. UUD Serikat mengatur secara rinci hal-hal yang
menjadi hak dan wewenang pemerintah Negara bagian. Hal-hal yang belum dan tidak
diatur di dalam UUD negara serikat diatur di dalam UUD negara bagian.
2. Bentuk Negara
Indonesia
Bangsa
Indonesia mendirikan negara memiliki ciri khas atau karakter sendiri yakni
dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimiliki sebelumnya. Nilai-nilai
tersebut yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai budaya serta nilai agama
yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan dan slah satu unsur berdirinya Negara
Indonesia. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, yang
menempati
berbagai daerah dengan adat istiadat dan budaya daerah yang berbeda-beda, serta
menganut agama dan/atau keyakinan yang berbeda-beda sepakat membangun suatu
Negara yang didasarkan nilai-nilai keberagaman yang ada. Nilai-nilai tersebut
kemudian disusun dan dikristaliasasi menjadi satu sistem nilai yang diberi nama
Pancasila. Pada saat bangsa Indonesia mengupayakan mendirikan Negara, sistem
nilai atau Pancasila ini tetap dijadikan sebagai pandangan hidupnya.
Berdasarkan
pada ciri khas yang dimiliki bangsa Indonesia pada saat mendirikan negara, maka
negara yang didirikanpun memiliki karakteristik tertentu pula. Adapun ciri khas
tertentu tersebut, karena dibangun berdasarkan keanekaragaman sifat, dan
karakteristiknya, maka bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara, yaitu :
Negara Persatuan, Negara Kebangsaan dan Negara Integralistik (Kaelan, 2012 :
192). Semua itu di dasarkan pada nilai-nilai yang sudah dimiliki dan berkembang
dalam masyarakat Indonesia yang disebut dengan Pancasila.
a.
Negara Persatuan
Negara
Indonesia adalah Negara Persatuan, yaitu negara yang melindungi seluruh rakyat
dan seluruh tumpah darah (wilayah) Indonesia. Hal ini tercermin dari pokok
pikiran pertama dari pembukaan UUD NRI tahun 1945. Negara Indonesia bukanlah
negara perorangan atau individualisme, yaitu negara yang dibangun atas dasar
ikatan individu; seperti negara liberal. Indonesia bukanlah negara klas atau
kelompok, yakni suatu negara yang di dasarkan pada golongan atau kelompok
tertentu. Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai suku yang
memiliki beragam budaya, berbagai adat istiadat, menganut berbagai agama
merupakan satu kesatuan. Indonesia menempati wilayah yang terdiri atas
beribu-ribu pulau merupakan satu kesatuan wilayah yang disebut dengan tanah air
atau tanah tumpah darah.
Pada
pasal 1 ayat (1) UUD Negara RI tahun 1945 disebutkan : Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk
Negara Indonesia adalah Kesatuan, dan bentuk pemerintahan Indonesia adalah
Republik. Negara kesatuan adalah negara yang merupakan satu kesatuan dari
unsur-unsur yang membentuknya. Negara Indonesia terbentuk dari unsur rakyat
yang terdiri atas berbagai golongan, kebudayaan, adat istiadat serta agama,
unsur wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau. Jadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah suatu negara yang merupakan : satu kesatuan rakyat,
satu kesatuan wilayah, satu pemerintah (pusat).
1)
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, karena :
a)
Hanya
memiliki rakyat yang satu, meskipun terdiri atas berbagai suku, beragam adat
istiadat, budaya dan agama, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
b)
Hanya
memiliki wilayah yang satu yaitu tanah air Indonesia. Meskipun wilayah
Indonesia meliputi beribu-ribu pulau, namun menjadi satu kesatauan “Nusantara”.
Wilayah nusantara ini di bagi menjadi daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota.
c)
Hanya
memiliki satu pemerintah pusat. Kekuasaan atau wewenang yang ada dalam negara
dipegang oleh pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan atau kewenangan yang
diberikan kepada daerah dilakukan melalui asas : desentralisasi, dekonsentrasi
dan pembantuan.
2)
Bentuk pemerintahan Republik
Secara
teori bentuk pemerintahan negara di dunia ada dua, yaitu republik dan
monarki/kerajaan.
a)
Bentuk
pemerintahan republik adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya
di angkat berdasarkan pemilihan. Di dalam Negara yang memilikh bentuk
pemerintahan republik, setiap warga negara punya hak menjadi kepala negara atau
presiden. Sedangkan
b)
Bentuk
pemerintahan monarki/kerajaan adalah suatu bentuk pemerintah di mana kepala
negaranya di angkat berdasarkan darah keturunan. Pada negara yang menganut
bentuk pemerintahan seperti ini, tidak semua warga negara punya hak menjadi
kepala negara. Hanya warga negara yang punya garis keturunan atau darah
keturunan berhak untuk menjadi kepala negara atau presiden.
b.
Negara Kebangsaan
Bangsa
Indonesia adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang hakikatnya merupakan mahluk
yang memiliki sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan sebagai mahluk sosial.
Sebagai mahluk individu adalah sebagai mahluk yang memiliki kebebasan-kebebasan
dan sebagai mahluk yang tidak terbagi. Sedangkan sebagai mahluk sosial, mahluk
yang selalu membutuhkan orang lain. Dalam kaitan ini, untuk mempertahankan dan
merealisasikan harkat dan martabatnya manusia kemudian membentuk persekutuan
hidup yaitu suatu masyarakat. Masyarakat terus berkembang dan memiliki tujuan
bersama yang dinginkan kemudian membentuk sebuah bangsa. Untuk mewujudkan
tujuan bersama tersebut, bangsa Indonesia kemudian mendirikan negara.
Menurut
Muh. Yamin dalam Kaelan (2014) negara Indonesia yang merupakan negara kebangsaan
terbentuk melalui suatu proses yang sangat panjang. Ada tiga tahap yang dilalui
Indonesia untuk menjadi negara modern seperti sekarang ini, yakni :
a)
Negara
kebangsaan pada saat kerajaan Sriwijaya sekitar abad 6-14 (tahun 600 – 1.400)
di bawah wangsa Syailendra;
b)
Negara
kebangsaan pada saat kerajaan Mojopahit sekitar abad 13 – 16 (tahun 1293 -1525)
di bawah raja Hayam Wuruk dan mahapatih Gajah Mada. Kedua zaman kebangsaan ini
disebut dengan negara kebangsaan Indonesia lama;
c)
negara
kebangsaan Indonesia modern yang disusun di atas kebersamaan,
kegotong-royongan, kekeluargaan di atas Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Dari
uraian tersebut di atas, tergambar bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang
dibentuk dari suatu proses persatuan antara individu-individu dikarenakan
karena adanya persaingan bebas dan penindasan. Negara Indonesia adalah suatu
negara yang terbentuk di atas kebersamaan dan kekluargaan yang tersusun dari
berbagai ragam suku, dengan beraneka ragam adat istiadat, budaya,
maupun
agama.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah
negara yang mendasarkan diri pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan dan
religiusitas atau negara yang ber-Pancasila. Oleh karenanya, maka NKRI
merupakan Negara kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Negara kebangsaan
yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, Negara kebangsaan yang Berpersatuan
Indonesia, Negara Kebangsaan yang Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Negara Kebangsaan yang
Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1)
Negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa
Indonesia memandang hakikat manusia adalah sebagai makhluk yang “mono-pluralisme”.
Makhluk yang terdiri atas : 1) susunan kordrat, terdiri atas : jiwa (rokhani)
dan raga (jasmani); 2) sifat kodrat, terdiri atas : individu-sosial; 3)
kedudukan kodrat, terdiri atas : makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan.
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara, semua unsur manusia tersebut
dijadikan satu kesatuan integral, meleburkan diri ke dalam suatu persekutuan
hidup bersama yaitu bangsa dan negara Indonesia . Oleh karenanya Negara
Indonesia adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan yang Maha Esa.
Pangkal
tolak dari negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan
sebagai pencipta semua makhluk yang ada di muka bumi. Tuhan menciptakan semua
isi alam dengan segala kodrat-NYA, menjaga segala keteraturan makro kosmos dan mikro
kosmos, memelihara keseimbangan, hubungan dan saling ketergantungan (ekosistem)
yang ada di bumi. Semua makhluk yang ada di bumi adalah ciptaan Tuhan, termasuk
individu (manusia). Individu-Individu yang hidup dalam persekutuan hidup bangsa
dan negara adalah makhluk yang ber-Ketuhanan. Oleh karena itu Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan yang ber-Ketuhanan.
Sebagaimana
yang tersirat di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,
Indonesia adalah negara yang ber-agama. Bukan Negara sekuler yang memisahkan
antara urusan agama dan urusan duniawi. Indonesia bukan negara agama, yang
menjadikan agama sebagai dasar penyelenggaraan hidup bernegara. Negara
Indonesia adalah Negara kebangsaan yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Negara tidak memaksakan suatu agama pada seseorang, karena agama merupakan hak
yang paling dasar bagi seseorang utuk meyakininya. Negara menjamin kemerdekaan
dan memberi perlindungan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini.
Kemerdekaan
dan kebebasan memeluk agama merupakan hak asasi yang paling dasar yang dimiliki
manusia. Hal ini terkait erat dengan harkat dan martabat manusia sebagai
makhluk Tuhan, yakni dalam kedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Kebebasan dan kemerdekaan untuk memeluk agama
bukanlah pemberian kelompok, golongan maupun negara. Kebebasan memeluk agama
yang diyakini merupakan kebebasan pribadi yang diterima dari Tuhan Yang Maha
Esa sebagai kodrat yang wajib dipertanggung jawabkan. Dalam hubungan dengan
Tuhannya, setiap orang bebas meningkatkan dan mengembangkan kualitas
spiritualnya sesuai dengan agama yang diyakini tanpa mengganggu pemeluk agama
yang lain. Untuk itu negara wajib menjamin dan memberikan perlindungan sesuai
dengan bunyi pasal-pasal UUD Negara RI tahun 1945.
2)
Negara kebangsaan yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab
Negara
pada hakikatnya merupakan persekutuan hidup yang terjelma dari sifat kodrat
manusia yang mono pluralis. Negara adalah lembaga kemanusiaan, lembaga
kemasyarakatan yang dibentuk untuk mewujudkan harkat dan martabat serta
cita-cita manusia baik lahiriah maupun batiniah. Dalam kaitan tersebut manusia
adalah subyek pokok sebagai pendukung negara. Maksudnya bahwa segala sesuatu
yang berhubungan dengan Negara, dilakukan oleh, dari dan untuk manusia. Oleh
karena itu maka Negara Indonesia adalah Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Sebagai
Negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab konsekuensinya,
bahwa di dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara harus sesuai dengan sifat
dan hakikat manusia. Menurut Notonagoro (1975) dalam Kaelan (2014) berpendapat
bahwa dalam kehidupan negara sifat-sifat dan keadaan negara meliputi : 1)
bentuk Negara, 2) tujuan Negara, 3) organisasi Negara, 4) kekuasaan Negara, 5)
penguasa Negara, 6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa. Dalam kaitan
dengan Negara, manusia dianggap sebagai dasar ontologis, di mana manusia di tempatkan
sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia merupakan komponen utama
dan menempati posisi sentral dalam setiap penyelenggaraan negara, khususnya di
dalam melakukan pembangunan nasional.
Sebagai
negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, maka negara :”
……melindungi seluruh warganya dan seluruh tanah tumpah darahnya….”. Hal ini
mengandung arti bahwa, negara memberikan perlindungan kepada seluruh manusia
sebagai warganya tanpa kecuali. Hal ini diatur di dalam UUD Negara RI tahun
1945 pada pasal 27, 28, 29, 30 dan 31. Untuk mewujudkan isi yang terkandung
dalam pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 tersebut negara wajib mendasarkan pada
moral kemanusiaan sebagai moral penyelenggaraan negara dan moral penyelenggara
negara.
Indonesia
sebagai negara kebangsaan yang ber-kemanusiaan yang adil dan beradabad,
menadasarkan nasionalismenya (kebangsaan) kepada hakikat manusia sebagai
makhluk mono pluralisme. Naionalisme bangsa Indonesia adalah nasionalisme yang
berprikemanusiaan. Artinya nasionalisme yang masih menganggap bangsa lain
memiliki kedudukan yang sama dan sederajad. Bukan nasionalisme sempit atau
chauvinisme, yaitu nasionalisme yang menganggap rendah bangsa-bangsa lain.
Kebangsaan
Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia adalah terjelma dari manusia dalam kodratnya sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial, karenanya bangsa Indonesia mengakui bahwa dirinya merupakan
bagian dari umat manusia di dunia. Di dalam mengembangkan pergaulan
internasional, Indonesia mendasarkanya pada hakikat kodrat manusia, yang
mengakui adanya kemerdekaan bagi setiap individu maupun setiap bangsa untuk
merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia sangat benci pada penjajahan dan akan
selalu berada di barisan terdepan dalam menentang penjajahan karena tidak
sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
3)
Negara kebangsaan yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
Negara
Kebangsaan Indonesia adalah Negara yang disusun dari, oleh dan untuk rakyat
Indonesia. Hakikat rakyat adalah sekelompok orang yang bersatu, memiliki tujuan
yang sama dan hidup dalam suatu di wilayah yang sama (Negara). oleh karenanya,
maka negara harus sesuai dengan hakikat rakyat, karena rakyat adalah pendukung
pokok dan merupakan asal mula dari kekuasaan yang ada pada negara.
Negara
kebangsaan yang berkedaulatan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan yang
tertinggi adalah di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada pasal
1 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945, yang berbunyi :
“Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar” Hal ini
menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi, yaitu suatu negara di mana
kekuasaan tertinggi (kedaulatan) ada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat.
Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam penyelenggaraan negara demokrasi, para
pemimpin atau penyelenggara negara dipilih dari rakyat, yang melakukan pemilihan
adalah rakyat sendiri, dan segala sesuatu yang terkait dengan penyelenggaraan
Negara diperuntukkan untuk kepentingan rakyat.
Rakyat
yang merupakan penjelmaan manusia dalam sifat kodratnya sebagai makhluk
individu dan sosial. Oleh karenannya demokrasi menurut kerakyatan adalah
demokrasi yang “mono-dualis”. Maksudnya manusia sebagai makhluk individu,
memiliki hak, bersamaan dengan itu sebagai makhluk sosial manusia harus
menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Hal tersebut dikarenakan di balik
hak yang dimiliki seseorang, ada kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu
menghormati hak orang lain. Sehingga bertanggung jawab yang dimaksudkan di sini
adalah pelaksanaan hak yang dimiliki dengan cara menghormati dan tidak
melanggar, apalagi meniadakan hak orang lain.
Adapun
hak-hak demokrasi yang dimiliki oleh warga dalam negara kebangsaan yang
berkedaulatan rakyat harus dilaksanakan atas : (1) tanggung jawab kepada Tuhan
Yang Maha Esa, kepada sesama manusia, kepada lingkungan dan bahkan kepada diri
sendiri; (2) menjujung tinggi dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara; (3) ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi
mono-dualis yang mendasarkan pada hakikat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan sekaligus makhluk sosial bukanlah demokrasi liberal dan bukan juga
dekokrasi klass. Di dalam demokrasi liberal adalah demokrasi yang mendasarkan
pada kodrat manusia sebagai makhluk inidividu. Jadi di dalam demokrasi liberal
lebih mengedepankan hak-hak individu. Demokrasi liberal ini
umumnya
terdapat di negara-negara liberal. Sementara demokrasi klass adalah demokrasi
yang hanya mengakui manuisia sebagai makhluk sosial. Manusia di lihat sebagai
bagian organis dari masyarakat. Oleh karena itu hak-hak individu tidak di akui,
yang ada hanya miliki bersama, milik komunal. Demokrasi seperti ini umumnya
terdapat di Negara-negara komunis.
Demokrasi
mono-dualis mengkui hak-hak individu, namun dalam kerangka kepentingan bersama.
Demokrasai kebangsaan mono-dualis di bangun di atas kebersamaan, sehingga
dilaksanakan dengan asas kekeluargaan. Segala keputusan yang di ambil dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diusahakan melalui musyawarah
mufakat. Pengambilan keputusan melalui votting atau pemungutan suara tidak
dilarang, tetapi votting atau pungutan suara itu merupakan tindakan yang
terakhir setelah musyawarah mufakat tidak tercapai. Mengingat waktu yang sudah
mendesak untuk menghasilkan suatu putusan, sementara perbedaan pendapat atau
pandangan di antara anggota rapat sudah tidak mungkin untuk di satukan, maka
pengambilan keputusan melalui
pemungutan
suara (votting) diperbolehkan dalam negara kebangsaan yang berkedaulatan
rakyat.
4)
Negara kebangsaan yang ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara
kebangsaan yang berkeadilan sosial sebagai penjelmaan dari manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial, diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat (bersama). Manusia dalam
kodratnya sebagai makhluk mono-pluralis, pada hakikatnya adalah adil dan
beradab. Artinya bahwa manusia harus adil kepada Tuhan Yang Maha Esa (karena
sadar akan dirinya sebagai makhluk Tuhan), adil kepada sesama masyarakat (sadar
akan dirinya sebagai makhluk sosial), adil kepada lingkungannya (sadar akan
dirinya sebagai mahluk Tuhan yang memiliki kebutuhan jasmani, untuk itu
membutuhkan lingkungan dengan segala isinya), dan adil pada diri sendiri
(karena sadar akan dirinya sebagai makhluk pribadi, individu).
Sebagai
negara kebangsaan mono-dualis, Indonesia di dalam menyelenggarakan kehidupanya
baik dalam bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara harus dilakukan secara
berkeadilan. Keadilan yang ada meliputi : (1) keadilan distributif, yakni
keadilan yang menyangkut perlakuan negara terhadap warganya; (2) keadilan
legal, yaitu keadilan yang terkait dengan perlakuan warga negara terhadap
negaranya, yaitu dalam hal kewajiban dalam mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan (3) keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
menyangkut hubungan antara sesama warga negara yang dilakukan secara timbal
balik.
Sebagaimana
tujuan nasional yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945,
antara lain : (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4)
melaksakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Kaitan dengan Indonesia sebagai negara kebangsaan yang
berkedailan sosial, maka dalam mencipkan kesejahteraan, mencerdaskan, memberi
perlindungan kepada warganya harus dilakukan secara adil. Bahkan di dalam
melakukan hubungan internasional juga mendasarkan pada keadilan sosial.
Negara
kebangsaaan yang berkeadilan sosial dapat terwujud manakala semua warganya
berpikir, bersikap dan berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang
ada. Untuk itu negara harus menciptakan peraturan perudangan-undangan. Dengan
kata lain negara kebangsaan yang berkeadilan sosial haruslah negara hukum.
Untuk menjadi Negara hukum, Sri Sumantri (1983) mengatakan suatu Negara harus
memenuhi syarat pokok, sebagai berikut : (1) adanya pengakuan akan hak-hak
asasi manunsia; (2) adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan (3)
adanya legalitas dalam segala bentuknya.
Sebagai
Negara kebangsaan yang berkaadilan sosial dalam hal ini sebagai negara hukum,
dapat dibuktikan dengan :
a)
Sebagai
Negara yang mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat
pada pasal 27 ayat (1 ) dan (2); pasal 28 dan 28A s/d 28J; pasal 29 ayat (2),
pasal 31 aya (1).
b)
Dibentuk
lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hal ini dapat di lihat pada
pasal 24 ayat (1) yang mengatur tentang lembaga Mahkamah Agung (MA), dan
Mahkamah Konstitusi (MK)
c)
Dalam
penyelenggaraan negara segala sesuatu harus ada dasarnya dan memiliki kekuatan
hukum. Artinya bahwa penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga pemerintahan
dan warga negara dalam menyelenggarakan kehidupan benegara harus di dasarkan
pada surat tugas atau keputusan atau peraturan perundangan yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang.
c.
Negara Integralistik
Negara
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 terbentuk di atas
keanekaragaaman dalam berbagai aspek kehidupan, merupakan satu kesatuan integral
sebagai bangsa yang merdeka. Bangsa yang membentuk suatu persekutuan hidup
dengan mempersatukan keanekaragaman yang dimiliki dalam satu kesatuan integral
yang disebut Negara Indonesia, oleh Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei
1945 diusulkan menganut negara integralistik (Kaelan .2014: 149)
Manusia
dalam kodratnya sebagai mahluk individu dan mahluk sosial cenderung hidup
berkelompok. Individu-individu membina sebuah keluarga, kemudian
keluarga-keluarga ini selanjutnya membentuk kelompok-kelompok atau masyarakat.
Kelompok-kelompok atau masyarakat terus berkembang menjadi bangsa. Dan bangsa
dalam mewujudkan tujuan dan cita-citanya membentuk negara. Bangsa Indonesia
yang terdiri dari individu-individu, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok,
suku-suku, yang hidupa dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu-ribu pulau
atau wilayah nusantara, dengan kekayaan budaya yang beragam, kesluruhannya
merupakan satu kesatuan integral baik lahir maupun batin.
Di
dalam Pokok pikiran pertama yang terkandung pada Pembukaan UUD Negara RI tahun
1945 secara tegas menyebutkan bahwa :” …Negara yang melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal ini mengandung arti bahwa Negara
Indonesia adalah totalitas dari bangsa dan tumpah darah (wilayah). Bangsa dan
seluruh wilayah Indonensia terintgrasi menjadi satu yaitu negara
Indonesia.
Bangsa
Indonesia memandang manusia sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk
sosial. Artinya dalam memenuhi kebutuhan kodratnya (jasmani dan rokhani),
manusia selalu membutuhkan orang lain. Manusia (individu) tidak dapat hidup
sendiri. Oleh karenanya, dalam hidup individu saling bergantung satu sama lain.
Akibat saling ketergantungan ini akhirnya manusia membentuk keluarga.
Keluarga-keluarga berkembang membentuk masyarakat, dan pada akhirnya menjadi
bangsa. Bangsa yang terdiri atas unsur-unsur yang berbeda namun terintegrasi
dalam satu kesatuan bangsa Indonesia.
Wilayah
Indonesia yang menjadi tempat hidup dan tempat mencari penghidupan bangsa
Indonesia, merupakan wilayah yang terdiri atas ribuan pulau-pulau. Ada ribuan
pulau (± 17.508 pulau) besar maupun kecil yang tersebar dan menjadi wilayah
Indonesia. Kesemuanya itu merupakan satu kesatuan wilayah yang di sebut dengan
“Nusantara”.
Bangsa
Indonesia memandang bahwa pemerintah dan rakyat sebagai satu kesatuan integral.
Pemerintah dan rakyat hakikatnya adalah orang atau individu yang sama dengan
fungsi yang berbeda. Maksudnya : pemerintah dipandang sebagai orang-orang yang
diberi mandat oleh rakyat untuk mempimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan;
sementara rakyat adalah orang-orang yang memiliki mandat dan siap untuk
dipimpin. Antara rakyat (kaula) dan pemerintah (gusti) terdapat salaing
ketergantungan. Rakyat membutuhkan pemimpin demikian sebaliknya pemerintah membutuhkan
rakyat yang dipimpin. Oleh karena itu rakyat dan pemerintah merupakan satu
kesatuan integral antara pemimpin dan orang yang dipimpin dalam rangka
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa.
Pada
saat Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mendirikan negara
dengan mengintegrasikan unsur rakyat, wilayah dan pemerintah menjadi satu
kesatuan yang integral.