Sebagaimana
telah di uraikan di muka, bahwa terbentuknya bangsa dan Negara Indonesia
melalui suatu proses sejarah yang begitu panjang yaitu melalui proses sejak
jaman kerajaan dan kemudian diteruskan pada jaman penjajahan yang berlangsung
elama ± 350 tahun lamanya. Bangsa dan Negara Indonesia terbentuk dari berbagai
unsur baik masyarakatnya maupun wilayahnya. Unsur masyarakat yang membentuk
bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat
istiadat, kebudayaan serta agama atau keyakinan. Sedangkan unsur wilayah yang
membentuk bangsa dan Negara Indonesia adalah wilayah kepulauan yang terdiri
dari ribuan pulau (± 17.508
pulau) yang tersebar di dalam perairan atau laut Indonesia. Keadaan yang
beranekaragam tersebut menjadi tali pengikat bagi persatuan dan kesatuan.
Karena keanekaragaman yang ada merupakan daya penarik ke arah terjalinnya suatu
ikatan kerjasama. Perbedaan yang terjelma dari keanekaragaman dapat menimbulkan
adanya suatu kekuatan untuk bersintesis dan bersinergi secara positif bagi
terciptanya persatuan dan kesatuan yang kokoh. Perbedaan yang ada tidak harus
dipersoalkan apalagi untuk dipertentangkan.
Sinergitas
yang terjalin di antara perbedaan yang ada, kemudian menciptakan persatuan dan
kesatuan dituangkan dalam suatu asas kerokhanian. Asas kerokhanian itu
hakikatnya merupakan kepribadian serta jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Oleh karaenanya prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah bersifat “majemuk tunggal”. Nasionalisme Indonesia terbentuk
dari beberapa unsur, antara lain:
a.
Kesatuan Sejarah
Bangsa
Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah yang sangat panjang,
sejak jaman pra sejarah, jaman kerajaan, deteruskan pada saat kedatangan bangsa
penjajah, lalu bangkitnya kesadaran sebagai suatu bangsa melaui organisasi Budi
Utomo tahun 1908, berlanjut dengan masa penegas yakni dengan dicetuskannya
Sumpah Pemuda tahun 1928, dan akirnya saat
diporklamasikan
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
b.
Kesatuan nasib
Penjajahan
yang dilakukan Belanda berlangsung selama ± 350 tahun membuat rakyat mengalami
penderitaan, kemiskinan, kemelaratan, kebodohan dan sebagainya, mengakibatkan
seluruh rakyat Indonesia merasa dirinya senasib sepenanggungan. Oleh karenanya
kemudian mereka bersatu dan bersama-sama melakukan perjuangan merebut
kemerdekaan dari tangan penjajah. Atas berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa
akhirnya perjuangan yang dilakukan dapat terwujud. Perjuangan yang dilakukan
dengan penuh pengorbanan dan dilakukan secara ikhlas, akhirnya mencapai titik
puncaknya sehingga bangsa Indonesia dapat menikmati kemerdekaannya.
c.
Kesatuan kebudayaan
Meskipun
bangsa Indonesia memiliki beranekaragam kebudaaan daerah, namun keseluruhan
kebudayaan tersebut merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional
Indonesia. Karena kebudayaan nasional adalah merupakan puncak-puncak kebudayaan
daerah. Artinya dasar bagi tumbuh dan berkembangnya kebudayaan nasional berasal
dari akar-akar kebudayaan yang dimiliki daerah.
d.
Kesatuan Wilayah
Bangsa
Indonesia menjadikan wilayah sebagai tempat hidup dan tempat mencari
penghidupan. Bangsa Indonsia menyebut wilayahnya dengan sebutan tanah tumpah
darah dan/atau ibu pertiwi. Meskipun wilayah Indonesia terdiri atas beribu-ribu
pulau (± 17.508 pulau), namun semuanya merupakan satu kesatuan wilayah yang
terdiri atas wilayah perairan yang di dalamnya terdapat pulau atau kepulauan.
e.
Kesatuan Asas Kerokhanian
Bangsa
Indonesia memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup. Pandangan
hidup dan cita-cita atau ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia berakar dari
pandangan hidup individu masyarakatnya, yang kemudian menjadi pandangan hidup
masyarakat, dan akhirnya menjadi pandangan hidup bangsa dan Negara. Dengan
demikian bangsa Indonesia memiliki kesatuan asas kerohanian yang dijadikan
sebagai cita-cita dan pandangan hidupnya yaitu Pancasila.
Bangsa
Indonesia mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia bukan di dasarkan pada
kausalitas manusia sebagai mahluk individu yang bebas sebagaimana Negara
liberal. Negara Indonesia bukalah dibentuk dari proses penyatuan
individu-individu dalam free fight liberalism dan penindasan bari yang kuat
terhadap yang lemah. Masyarakat Indonesia membentuk bangsa dan mendirikan
organisasi Negara Kesatuah Republik Indonesia adalah sebagai sebuah proses dari
kehendak bersama. Oleh karenanya Negara Indonesia pada hakikatnya merupakan
sebuah Negara kebangsaan, bukan Negara liberal atau individual, sehingga Negara
harus melindungai seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencapai kepentingan
dan kesejahteraan hidup bersama.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia terbentuk atas dasar kodrat manusia yakni sebagai
mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial. Bukan atas dasar teori organis
yang dikemukakan oleh pemikir-pemikir individualis seperti : Thomas Obbes, JJ.
Rouseau dan lainnya. Berdasarkan teori organis, berdirinya Negara karena adanya
perjanjian masing-masing individu anggota masyarakat (do contrac sosial).
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dari sejarah bangsa yang sangat
panjang. Seluruh masyarakat sama-sama mengalami penderitaan di bawah penjajah
selama kurang lebih 350 tahun, melakukan perjuangan bersama-sama untuk mengusir
penjajah, sehingga di antara anggotanya memiliki perasaan yang sama, merasa
senasib dan sepenanggungan. Dengan dasar ini mereka bersatu dan berkehendak
untuk hidup bersama dalam wilayah Indonesia. Dengan demikian
negara
Indonesia merupakan negara persatuan, yaitu suatu negara adalah masyarakat itu
sendiri.
Penyelenggara
negara melakukan tugas dan wewenangnya atas nama Masyarakat, sehingga
hakikatnya masyarakat mewakilkan dirinya kepada penyelenggara negara untuk
mengatur dan menata dirinya (masyarakat) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Hubungan yang terjadi adalah di mana negara tidak memandang
masyarakat sebagai obyek yang berada di luar negara, melainkan memandang bahwa
masyarakat sebagai bagian dan sumber pembentuk dirinya. Maksudnya masyarakat
dipandang sebagai suatu unsur yang ada dalam diri negara, tumbuh dan berkembang
bersama negara. Sebagai satu kesatuan totalitas, mayarakat memiliki suatu
kesatuan yang meliputi lahiriah maupun batinian yang menjadi dasar dalam hidup
kebangsaan (Besar, 1991 : 83).
Pada
saat membentuk negara nilai-nilai yang telah tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat, yang telah menjadi nilai-nilai kebijakan lokal (local wisdom)
dipakai dasar dalam memandang dan menyelesaikan setiap persoalan yang ada baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Pada saat mendirikan negara
nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam sistem nilai dan dijadikan sebagai
pandangan hidup.
Berdasarkan
ciri khas ataupun karakteristik yang dimiliki bangsa Indonesia tersebut, maka
dalam proses membentuk negara, ada beberapa bentuk ciri khas atau karakteristik
tersebut yang diambil. Adapun karakteristik atau ciri khas yang dimaksudkan,
antara lain :
1.
Bangsa Indonesia mendirikan Negara berdasarkan Pancasila
2.
Bangsa Indonesia mendirikan Negara Persatuan
3.
Bangsa Indonesia mendirikan Negara Kebangsaan
4.
Bangsa Indonesia mendirikan Negara Integralistik