UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis perlu dilakukan perubahan
terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal
28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 33
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) diubah sebagai berikut:
1.
Di
antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 6a
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
2.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
6a. Penyelenggara
Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat
yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan
dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7.
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang
bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan
Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam
Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang
layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional
yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.
Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya
yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.
Penanda
Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik.
14.
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
16.
Kode
Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di
antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik lainnya.
17.
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
19.
Penerima
adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dari Pengirim.
20.
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan
lokasi tertentu dalam internet.
21.
Orang
adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
22.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.
Pemerintah
adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
2.
Ketentuan
Pasal 5 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1) dan ayat (2) sehingga
penjelasan Pasal 5 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal
Undang-Undang ini.
3.
Ketentuan
Pasal 26 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)
Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3)
Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan
Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4)
Setiap
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan
mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan
pemerintah.
4.
Ketentuan
Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4)
sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal
demi pasal Undang-Undang ini.
5.
Ketentuan
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
(1)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu
milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap
intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan undang-undang.
6.
Di
antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 40 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a)
dan ayat (2b); ketentuan ayat (6) Pasal 40 diubah; serta penjelasan ayat (1)
Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1)
Pemerintah
memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah
wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan
pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan
pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
(3)
Pemerintah
menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang
wajib dilindungi.
(4)
Instansi
atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen
Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5)
Instansi
atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan
rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang
dimilikinya.
(6)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah.
7.
Ketentuan
ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 43 diubah;
di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 43 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(7a); serta penjelasan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2)
Penyidikan
di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penggeledahan
dan/atau penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan sesuai
dengan ketentuan hukum acara pidana.
(4)
Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik
wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
b.
memanggil
setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik;
c.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d.
melakukan
pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
e.
melakukan
pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan
Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
f.
melakukan
penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk
melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
g.
melakukan
penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi
yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
membuat
suatu data dan/atau Sistem Elektronik yang terkait tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak dapat diakses;
i.
meminta
informasi yang terdapat di dalam Sistem Elektronik atau informasi yang dihasilkan
oleh Sistem Elektronik kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang terkait dengan
tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
j.
meminta
bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau
k.
mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
(6)
Penangkapan
dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
(7)
Penyidik
Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(7a) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil
penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(8)
Dalam
rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik,
penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi
informasi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Ketentuan Pasal 45 diubah serta di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 2
(dua) pasal, yakni Pasal 45A dan Pasal 45B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
Pasal 45A
(1)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2)
Setiap
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 45B
Pasal II
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 25 November 2016
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO
WIDODO
Download
selengkapnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) selengkapnya silahkan klik di sini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.