1. Guru yang mengikuti program penyetaraan adalah guru yang
terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status
kepemilikan sertifikat pendidikan, usia masa kerja dan pemenuhan beban kerja.
Guru-guru tersebut diberi nomor urut sesuai dengan prioritasnya. Penyetaraan
Guru Bukan PNS ini adalah guru-guru yang memiliki nomor urut dari 20.001 sampai
dengan 50.000. Daftar dengan nama guru-guru tersebut dapat dicek melalui laman http://223.27.144.195:8085
2. Untuk kemudahan pengelolaan, bagi guru yang namanya
diumumkan di laman http://223.27.144.195:8085 harus segera mengumpulkan berkas
penyetaraan beserta “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkrip Data (LTD) /
Info PTK, dengan jadwal waktu pengiriman dan warna kertas LIP diatur sebagai
berikut:
NO
|
NOMOR URUT
|
WARNA KERTAS LIP
|
BATAS AKHIR PENGIRIMAN
|
1
|
20.001
s.d. 25.000
|
Merah
|
31 Januari 2017
|
2
|
25.001
s.d. 30.000
|
Kuning
|
28 Februari 2017
|
3
|
30.001
s.d. 35.000
|
Hijau
|
31 Maret 2017
|
4
|
35.001
s.d. 40.000
|
Abu-abu
|
30 April 2017
|
5
|
40.001
s.d. 45.000
|
Biru
|
31 Mei 2017
|
6
|
45.001
s.d. 50.000
|
Pink
|
30 Juni 2017
|
3. Berkas pengajuan penyetaraan dilengkapi dan disusun
berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana terlampir berikut ini:
a. Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas
mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling
sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal
yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b. Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang
dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota,
bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan
Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi
Guru Pemula.
c. Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan
sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau
pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota,
atau bagi GBNS yang bertugas dst...
Selengkapnya silahkan download Petunjuk
Teknis / Juknis
Program Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017 silahkan klik di sini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.