Dalam
kesempatan kali ini, admin akan bagikan mengenai Surat Edaran Resmi Kemenag
tentang Keaktifan Data PTK di SIMPATIKA Semester I Tahun Pelajaran 2015 – 2016.
Menindaklanjuti
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DK.I/PP.0041/2015 tanggal 25
September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendalaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah, disampaikan beberapa
hal sebagai berikut :
1. Setiap
PTK / Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah diwajibkan untuk
melakukan proses transaksi keaktifan secara mandiri melalui layanan Sistem
Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
(SIMPATIKA) di http://simpatika.kemenag.go.id pada periode semester I Tahun
Pelajaran 2015/2016 hingga 31 Desember 2015.
2. Keaktifan
identitas masing-masing PTK melalui SIMPATIKA akan dijadikan dasar pertimbangan
dalam pelaksanan program sertifikasi guru, penerbitan NUPTK, penerbitan NRG dan
penyaluran tunjangan bagi guru madrasah.
3. Layanan
SIMPATIKA merupakan program berbasis Self
Service Technology, untuk itu, setiap PTK berkewajiban menyimpan
kerahasiaan akun individu masing-masing. Bilamana PTK memerlukan panduan dan
bantuan dapat berkonsultasi dengan admin PTK madrasah pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota atau saling berbagi pengalaman dengan rekan kerja di
madrasah masing-masing. Sangat tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi
dari individu PTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah
atau unit lainnya.
4.
Berkenaan
dengan pelaksanaan SIMPATIKA dalam beberapa waktu ke depan akan dilakukan
penyesuaian aplikasi dengan struktur organisasi Kementerian Agama. Sebagai
tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada layanan SIMPATIKA
diberlakukan aturan sebagai berikut :
a.
Bagi
akun individu pendidik (guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai
Kepala Madrasah oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota secara otomatis mendapatkan
hak akses sebagai admin madrasah. Kepala Madrasah dapat mencetak ulang (reset)
akun login akun PTK di lingkungan madrasah yang dipimpinanya.
b.
Bagi
individu lain yang mendapatkan peran sebagai Admin / Operator Madrasah (di luar
sebagai Kepala Madrasah) secara otomatis hak aksesnya dinonaktifkan oleh sistem.
Hak akses dimaksud dapat diaktifkan kembali atas izin Kepala Madrasah dengan
menggunakan akun institusi resmi yang diterbitkan / dicetak ualng oleh Admin
Kemenag Kabupaten / Kota.
c. Bagi
Kepala Madrasah/Sekolah naungan Kemenag berkewajiban untuk cetak ulang akun
institusi madrasah/sekolah yang dipimpinnya ke Admin Ka. Kemenag Kabupaten /
Kota masing-masing.
Demikian
share info mengenai Surat Edaran SIMPATIKA untuk mengaktifkan data PTK Madrasah
pada periode semester 1 tahun ajaran 2015/2016. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.