Sebagaima
diketahui bersama bahwasannya mulai pada periode semester 1 tahun pelajaran
2015/2016 ini, setiap PTK / Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Madrasah
diwajibkan untuk melakukan proses transaksi keaktifan secara mandiri melalui
layanan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Agama (SIMPATIKA) di http://simpatika.kemenag.go.id.
Keaktifan
identitas masing-masing PTK melalui SIMPATIKA akan dijadikan dasar pertimbangan
dalam pelaksanan program sertifikasi guru, penerbitan NUPTK, penerbitan NRG dan
penyaluran tunjangan bagi guru madrasah.
Layanan
SIMPATIKA merupakan program berbasis Self
Service Technology, untuk itu, setiap PTK berkewajiban menyimpan
kerahasiaan akun individu masing-masing. Bilamana PTK memerlukan panduan dan
bantuan dapat berkonsultasi dengan admin PTK madrasah pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota atau saling berbagi pengalaman dengan rekan kerja di
madrasah masing-masing. Sangat tidak direkomendasikan pelaksanaan transaksi
dari individu PTK dilakukan/didelegasikan kepada orang lain atau admin madrasah
atau unit lainnya.
Sedangkan
deadline / batas akhir dalam melakukan pemuthakiran data PTK di SIMPATIKA pada
periode semester I tahun ajaran 2015/2016 ini hingga 31 Desember 2015.
Lihat
selengkapnya surat edaran resminya pada links artikel ini. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.