Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan
menengah. Berdasarkan amanat Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa kurikulum
dikembangkan dan dilaksanakan di tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum
operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan
dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Sekolah/Madrasah
bertanggung jawab atas tersusunnya KTSP, oleh karena itu penting bagi Kepala
Sekolah memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan kurikulum. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah, pada kompetensi managerial point
2.10 kepala sekolah harus memiliki kemampuan yaitu mengelola pengembangan
kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
Modul
Pengelolaan Kurikulum ini disusun untuk membantu Saudara dalam mengembangkan
Buku I KTSP, Buku II KTSP (Silabus) dan Buku III (Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran) yang mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), literasi,
kecakapan abad 21 (critical thinking, creative, collaborative, communication)
dan Highers Order Thinking Skills (HOTS) dalam kurikulum satuan pendidikan.
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan mengintegrasikan nilai-nilai karakter
khususnya integritas dan kemandirian.
Dalam
melaksanakan kegiatan pada bahan pembelajaran ini, harus mempertimbangkan
inklusi sosial tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
status sosial ekonomi, orang dengan HIV/AIDS dan yang berkebutuhan khusus.
Inklusi sosial ini juga diberlakukan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta
didik.
Target
kompetensi modul Pengelolaan Kurikulum adalah mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/ Madrasah pada kompetensi manajerial point: 2.10)
Indikator
Pencapaian Kompetensi
Setelah
mempelajari modul pengelolaan kurikulum diharapkan dapat :
1.
memperbaiki
Buku I KTSP dengan penuh tanggung jawab
2.
memperbaiki
Buku II KTSP dengan teliti
3.
memperbaiki
III KTSP dengan kreativitas yang tinggi.
Daftar
isi Modul / Materi Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Pengelolaan Kurikulum
(MPPKS - KUR) terdiri dari:
DAFTAR
ISI
SAMBUTAN
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
TABEL
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Target Kompetensi
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
D.
Ruang Lingkup Materi dan Pengorganisasian Pembelajaran
E.
Cara Penggunaan Modul
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 1 Merancang Perbaikan Buku I KTSP
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 2 Merancang Perbaikan Buku II dan III KTSP
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
BAHAN BACAAN
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
1. Langkah-Langkah pembelajaran
DAFTAR
TABEL
Tabel
1. Nilai-nilai Karakter Berdasarkan Kelompok Karakter
Tabel
2. Nilai Utama dan Sub Nilai Utama Karakter
Download/unduh
Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Pengelolaan Kurikulum (MPPKS - KUR)
tahun 2019 selengkapnya di bawah ini: