Modul
Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru disusun untuk membekali kepala sekolah
agar dapat melaksanakan tugas supervisi kepada guru dengan baik. Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi
Kepala Sekolah disebutkan ada lima kompetensi kepala sekolah, yaitu kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, dan kompetensi supervisi.
Permendikbud
Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah menyatakan bahwa guru, kepala sekolah dan pengawas
melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu di satuan administrasi
pangkal, yang dijabarkan dalam kegiatan pokok masing-masing.
Permendikbud
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah menyatakan
bahwa kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas memimpin dan mengelola satuan
pendidikan.
Kepala
sekolah adalah pemimpin dan sekaligus penanggung jawab terselenggaranya
pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Pembelajaran yang tinggi yang
ditandai dengan kinerja yang baik. Oleh karena itu, kepala sekolah harus
memiliki kemampuan untuk menjamin adanya proses peningkatan profesionalisme
guru sekaligus melakukan penilaian kinerjanya. Salah satu upaya penting dalam
pengembangan pengembangan profesionalisme dan peningkatan kinerja guru di
sekolah adalah supervisi kepada guru. Oleh karena itu kepala sekolah harus
memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan supervisi kepada guru.
Pada sisi lain, guru harus dinilai kinerjanya melalui mekanisme Penilaian Kinerja
Guru (PK Guru).
Modul
ini membahas khusus tentang supervisi kepada guru dan PK Guru. Merujuk pada
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Dua kegiatan tersebut memiliki tujuan dan pendekatan yang berbeda. Supervisi
kepada guru lebih bersifat membantu guru dalam mengatasi kesulitan yang
dihadapi agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sedangkan PK Guru lebih
condong pada justifikasi kinerja guru. Berbagai pendekatan, teknik dan model
supervisi kepada guru yang dilaksanakan secara simultan di sekolah diharapkan
berdampak pada peningkatan motivasi dan profesionalisme guru. Salah satu bentuk
peningkatan profesionalisme guru adalah kinerja guru, yang diukur dengan mekanisme
PK Guru.
Modul
ini penyampaiannya harus mempertimbangkan social inclusion (inklusi sosial)
sekaligus penguatan pendidikan karakter (PPK) dengan nilai utama Nasionalisme
(sub nilai taat azaz/peraturan) dan kemandirian (sub nilai kreatif dan teguh prinsip).
Kedua hal tersebut menyatu dalam proses pembelajaran sebagai upaya penguatan
karakter bangsa.
Target
Kompetensi
Setelah
mempelajari modul Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru ini Saudara diharapkan
mampu mengevaluasi hasil Supervisi kepada Guru dan Penilaian Kinerja Guru yang
andal, sahih, transparan dan berkesinambungan.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
Setelah
mempelajari modul supervisi dan penilaian kinerja guru diharapkan Saudara
dapat:
1.
Menyusun perencanaan supervisi guru;
2.
Melaksanakan supervisi guru;
3.
Merancang tindak lanjut hasil supervisi guru;
4.
Menafsirkan konsep penilaian kinerja guru;
5.
Menganalisis instrumen penilaian kinerja guru;
6.
Melaksanakan penilaian kinerja guru; dan
7.
Mempraktikkan pengolahan hasil dan tindak lanjut PK Guru.
DAFTAR
ISI
SAMBUTAN
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
TABEL
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Target Kompetensi
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
D.
Ruang Lingkup Dan Pengorganisasian Pembelajaran
E.
Cara Penggunaan Modul
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 1 Supervisi Akademik
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 2 Penilaian Kinerja Guru
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
1. Langkah-Langkah Pembelajaran
Gambar
2. Tiga Tujuan Supervisi Akademik yang Utuh
Gambar
3. Tahapan Pelaksanaan PK GURU (Kemendikbud, 2015)
Gambar
11. Langkah 8 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)
Gambar
12. Langkah 9 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
Gambar
13. Langkah 10 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
Gambar
14. Langkah 11 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
Gambar
15. Langkah 12 Tahapan PK GURU (Kemendiknas, 2015)
DAFTAR
TABEL
Tabel
1. Instrumen Perencanaan Kegiatan Pembelajaran
Tabel
2. Wawancara Pra Observasi
Tabel
3. Wawancara Supervisi Guru Pasca Observasi
Tabel
4. Format Evaluasi Hasil Supervisi
Tabel
5. Daftar Pengamatan Kunjungan Kelas
Tabel
6. Daftar Tindak Lanjut Hasil Supervisi
Tabel
7. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
Tabel
8. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Tabel
9. Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
Tabel
10. Kompetensi Wakil Kepala Sekolah
Tabel
11. Kompetensi Kepala Perpustakaan
Tabel
12. Kompetensi Kepala Laboratorium/Bengkel/Sejenisnya
Tabel
13. Kompetensi Ketua Program Keahlian
Tabel
14. Perhitungan Pengolahan Penilaian Kinerja
Tabel
15. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Tabel
16. Langkah 7 Tahapan PK GURU (Kemendikbud, 2016)
Download/unduh
Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Supervisi dan Penilaian Kinerja Guru
(MPPKS - PKG) tahun 2019 selengkapnya di bawah ini: