Surat
Edaran Nomor : 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah Pertama dan
Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata Pelajaran Pada
Tahun 2019/2020 Ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam
rangka memetakan kesiapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah
Atas (SMA) untuk menerapkan mata pelajaran informatika dalam kegiatan
belajar-mengajar pada tahun pelajaran 2019/2020, pemerintah daerah sesuai
kewenangannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
SMP
dan SMA yang dapat melaksanakan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun
pelajaran 2019/2020 memenuhi kriteria berikut:
a.
Sekolah
memiliki guru dengan kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam
Lampiran I Surat Edaran ini.
b.
Sekolah
memiliki saran dan prasaran sesuai ketentuan dalam Lampiran II Surat Edaran
ini.
2.
Tahapan
penetapan dan pelaksanaan informatika sebagai mata pelajaran pada tahun
pelajaran 2019/2020 adalah:
a.
Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan melakukan identifikasi terhadap data guru-guru serta
sarana dan prasarana sekolah yang memenuhi syarat pada angka 1 berdasarkan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik).
b.
Kementerian
menyampaikan hasil identifikasi pada angka 2 huruf a kepada dinas pendidikan
terkait.
c.
Dinas
pendiddikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi kesiapan sekolah sesuai daftar sekolah pada lampiran III Surat
Edaran ini.
d.
Dinas
pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyampaikan hasil
verifikasi berupa daftar sekolah yang telah memenuhi kriteria pada angka 1
dengan menggunakan format sesuai Lampiran III Surat Edaran ini, kepada
Direktorat Pembinaan SMP dan Direktorat Pembinaan SMA, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
3.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sekolah pelaksana mata pelajaran
informatika berdasarkan data hasil verifikasi oleh dinas pendidikan. f. Guru
dan sekolah yang ditetapkan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atau
dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagi
sekolah yang belum ditetapkan sebagai sekolah pelaksana mata pelajaran
informatika pada tahun pelajaran 2019/2020 dapat mempersiapkan diri dengan
melakukan berbagai kegiatan terkait muatan informatika. Baca dan download selengkapnya Surat Edaran Nomor : 5901/D/KR/2019 tentang Kesiapan Sekolah Menengah
Pertama dan Sekolah Menengah Atas Dalam Menerapkan Informatika Sebagai Mata
Pelajaran Pada Tahun 2019/2020 pada tautan di bawah ini: