Berikut
Kualifikasi dan Kompetensi Guru Mata Pelajaran Informatika yang untuk beberapa
sekolah yang sudah ditetapkan mulai diberlakukan pada tahun pelajaran 2019/2020
ini berdasarkan Lampiran I Kualifikasi dan Kompetensi Guru Informatika.
Ketentuan
guru mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik
guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut:
1.
Lulusan
Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi; atau
2.
Lulusan
Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan
sebagai guru.
Program
studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, teknik
komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan
oleh pemerintah. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama
ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu informatika denga nsyarat memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana disebut di atas. Guru tersebut wajib
meningkatkan kompetensi sebagai guru informatika.