Berdasarkan
surat edaran resmi Dirjen PAUD Dikmas (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat) Nomor : 208/C.C1/PM/2019 tanggal 22 Januari
2019 tentang Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta
Pemberian BOK DAK PAUD.
Adapun
surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala UPT PAUD dan Dikmas se-Indonesia, Kepala
SKB se-Indonesia dan Pimpinan PKBM se-Indonesia bahwasannya diinformasikan
terkait dengan polemik tentang perbedaan program dan satuan pendidikan
penyelenggara PAUD serta kaitannya dengan pemberian DAK nonfisik BOP PAUD pada
satuan pendidikan PAUD dan Dikmas.