Berdasarkan
surat edaran resmi Dirjen PAUD Dikmas (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat) Nomor : 208/C.C1/PM/2019 tanggal 22 Januari
2019 tentang Penjelasan Program dan Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD serta
Pemberian BOK DAK PAUD.
Adapun
surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala UPT PAUD dan Dikmas se-Indonesia, Kepala
SKB se-Indonesia dan Pimpinan PKBM se-Indonesia bahwasannya diinformasikan
terkait dengan polemik tentang perbedaan program dan satuan pendidikan
penyelenggara PAUD serta kaitannya dengan pemberian DAK nonfisik BOP PAUD pada
satuan pendidikan PAUD dan Dikmas.
Selanjutnya, untuk mengetahui isi dan poin penting penjelasan selengkapnya dari surat tersebut dapat dibaca sekaligus dapat didownload/unduh
pada link berikut ini: