Kurikulum
2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 dikembangkan dengan memperhatikan
faktor-faktor yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat
internal terkait dengan aspek teknis pengembangan kurikulum, sedangkan faktor
eksternal antara lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui
berbagai produk hukum seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Peraturan Menteri, dan peraturan di bawahnya. Faktor eksternal lainnya adalah
perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan
sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan
antar bangsa yang semakin terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan
pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Teknologi
Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat
pembelajaran (ICT for learning) yang
terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada hakikatnya, saat ini semua
kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya
warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan kegiatan
di sekolah. Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
telah mengatur peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan
Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi
Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik untuk mendukung kelancaran
proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan,
pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan memberikan layanan/fasilitasi
kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah
berbasis TIK.
Dewasa
ini, pemanfaatan TIK sebagai alat pembelajaran dalam dunia pendidikan tidaklah
cukup, karena saat ini dunia global telah memasuki era revolusi industri
generasi keempat atau Revolusi Industri 4.0 (Industry Revolution 4.0/IR4.0) yang tidak dapat dihindari oleh
bangsa Indonesia. IR4.0 menghadirkan sistem cyber-physical,
di mana industri bahkan kehidupan sehari-hari mulai bersentuhan dengan dunia
virtual yang berbentuk komunikasi manusia dengan mesin yang ditandai dengan
kemunculan komputer super, mobil otonom, robot pintar, pemanfaatan Internet of Things (IoT), sampai dengan
rekayasa genetika, dan perkembangan neurotechnology. Era ini menghadirkan
teknologi disruptif (disruptive technology)
yang menggantikan peran manusia. Mengacu pada https://www8.cao.go.jp/cstp/english/society5_0/index.html,
manusia dalam bermasyarakat sudah memasuki era Society 5.0 di mana masyarakat
hidup di dunia nyata dan sekaligus di dunia digital.
Untuk
mengikuti perkembangan tersebut di atas, sistem pendidikan Indonesia perlu
memberikan Informatika sebagai dasar-dasar pengetahuan dan kompetensi yang
dapat membentuk manusia Indonesia menjadi insan yang cerdas dan punya daya
saing di kawasan regional maupun global. Beberapa pemikiran yang melandasi
pentingnya Informatika diajarkan kepada peserta didik antara lain sebagai
berikut.
1.
Di
dunia digital modern yang dipenuhi dengan komputasi dan perangkat komputer,
seseorang hendaknya bukan hanya pengguna di dunia yang tak dipahaminya, tetapi
sebaliknya juga berperan serta secara aktif dan menguasai konsep dasar
informatika.
2.
Pemahaman
konsep Informatika yang baik akan membuat peserta didik sejak usia dini dapat
memanfaatkan sistem komputer dengan baik dan dapat memberikan solusi persoalan
pada saat suatu sistem tak berjalan sebagaimana mestinya.
3.
Warga
dunia digital yang mampu berpikir komputasional akan mampu untuk memahami
secara rasional tentang isu-isu terkait, seperti: hak kekayaan intelektual
perangkat lunak, pencurian identitas, rekayasa genetika, kejahatan cyber, dan
sebagainya.
4.
Adanya
standar dan framework kurikulum Informatika yang sudah dirilis dan
diimplementasikan oleh negara maju, antara lain yang dirilis oleh Association for Computing Machinery
(ACM), Computer Science Teacher Association
(CSTA), dan lembaga nirlaba (code.org) maupun industri.
Pada
bulan Desember tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengakomodasi kebijakan diselenggarakannya Informatika sebagai muatan
pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sebagai mata
pelajaran (mapel) Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Sumber : Pedoman Implementasi Muatan/Materi Pelajaran Informatika Kurikulum 2013