Syarat
untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang
sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
f.
berdomisili
dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.
mampu
secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.
tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.
tidak
pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.
belum
pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK,
PPS dan KPPS; dan
l.
tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
e1.
tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim
kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
Dalam
hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang
bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari kelurahan/desa atau sebutan lain
yang terdekat.
Dalam
hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi PPS dan KPPS tidak dapat
dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam
membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Penghitungan
2 (dua) periode masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama
2 (dua) periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penyandang
disabilitas dapat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mampu dalam melaksanakan
tugas sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Dalam hal persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP
Kabupaten/Kota bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi
untuk mendapatkan calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.