Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
a.
melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
b.
menerima
dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c.
menerima
daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan
kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d.
menerima
dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
e.
melakukan
verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan
Perwakilan Daerah;
f.
melakukan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi
peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
g.
mengumumkan
hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h.
membuat
berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara;
i.
menyerahkan
berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j.
melaksanakan
sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang PPK kepada masyarakat;
k.
melakukan
evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya;
l.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
22
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:
a.
mengumpulkan
hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b.
melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.
melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
23
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a.
membantu
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data Pemilih, DPS, dan DPT;
b.
membantu
KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.
menyusun
dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara;
e.
melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
(1)
Tugas ketua PPK meliputi:
a.
memimpin
kegiatan PPK;
b.
mengundang
anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c.
mengawasi
kegiatan PPS;
d.
mengadakan
koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e.
menandatangani
laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala
secara manual dan/atau elektronik;
f.
menandatangani
berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling
sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta
Pemilu;
g.
menyerahkan
1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; dan
h.
melaksanakan
kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu
sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2)
Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang
anggota PPK atas dasar kesepakatan antar anggota.
Pasal
25
(1)
Tugas anggota PPK meliputi:
a.
membantu
ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b.
melaksanakan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan
pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.