A. Pelaksanaan OSP
1.
Umum
a.
OSP
dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.
b.
OSP
dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 April 2019
c.
Dilakukan
pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.
2.
Administrasi Peserta
Panitia
wajib memeriksa keabsahan peserta sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi.
3.
Ruangan
a.
Perlu
dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan,
kenyamanan, dan keamanan ruangan tes
b.
Jarak
duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
c.
Setiap
ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
d.
Peserta
dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
e.
Setiap
ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi nomor
f.
Ruangan
tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
4.
Soal
a.
Soal
dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
b.
Amplop
soal yang tersegel baru boleh dibuka di depan peserta.
c.
Jumlah
soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta
5.
Pelaksanaan Lomba
a.
Tempat
duduk peserta diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk
berurutan/berdekatan)
b.
Dilaksanakan
pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis peserta seleksi satu hari
sebelum pelaksanaan tes
c.
Tersedia
lembar kertas buram
d.
Tersedia
jam dinding dengan waktu yang tepat sama pada setiap kelas atau bel/sound
system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan
selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
e.
Penyelenggaraan
tes dipastikan sesuai dengan waktu yang disediakan.
f.
Keberlangsungan
tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang
tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g.
Seluruh
berkas soal dan lembar jawaban dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan
bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.
h.
Seluruh
hasil ujian peserta dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.
i.
Lembar
jawaban dan berita acara dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia
pusat.
6.
Penilaian dan Penetapan Hasil OSP
a.
Penilaian
lembar jawaban dilakukan oleh Tim Juri Pusat.
b.
Tim
Juri memutuskan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan ditetapkan
melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.
c.
Keputusan
Juri tentang pemenang tidak dapat diganggu-gugat.
7.
Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi
a.
Panitia
menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b.
Panitia
menyediakan petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata tertib
Peserta OSP:
1.
Peserta
wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2.
Peserta
wajib membawa identitas.
3.
Peserta
menempati tempat duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor peserta
masing-masing.
4.
Peserta
yang terlambat masuk dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari
panitia/pengawas dengan tidak ada tambahan waktu (sesuai dengan jadwal yang
berlaku).
5.
Peserta
membawa alat-alat tulis yang diperlukan dan dilarang untuk saling meminjam di
antara peserta.
6.
Peserta
dilarang menggunakan buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu),
kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7.
Peserta
mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
8.
Peserta
menuliskan isian biodata dan nomor peserta pada lembar jawaban.
9.
Peserta
menerima satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10.
Peserta
mengerjakan soal setelah tanda mulai tes dibunyikan, semua peserta memulai dan
mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya
dilarang meninggalkan ruangan
11.
Peserta
memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama sampai
terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12.
Seluruh
peserta berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13.
Peserta
dapat bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan jika ada hal-hal yang
tidak jelas.
14.
Peserta
dilarang menyampaikan pertanyaan yang mengarah pada jawaban butir soal.
15.
Peserta
harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melakukan
kecurangan atau hal-hal lain yang dapat mencurigakan atau diduga melakukan
kerja sama.
16.
Peserta
yang melakukan kecurangan akan mendapat nilai 0 (nol).
17.
Peserta
tidak boleh meninggalkan ruangan sampai batas akhir waktu tes. Oleh karena itu,
sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada peserta yang hendak
ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes
berlangsung ada peserta yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.
18.
Peserta
harus menulis jawaban tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar
soal.
19.
Peserta
dilarang berbicara atau melakukan hal-hal lain yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta lain.
20.
Peserta
dilarang berjalan memberikan hasil jawaban dan soal ke pengawas. Pengawas akan
mengambil lembar soal dan lembar jawaban siswa dari setiap meja peserta.
C. Petunjuk Bagi
Pengawas
1.
Pengawas
memperkenalkan diri sebelum tes dimulai.
2.
Pengawas
memberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.
3.
Pengawas
memastikan kelengkapan alat tulis peserta.
4.
Pengawas
membagikan lembar jawaban terlebih dahulu dan peserta diminta mengisi nama,
nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas
juga membagikan kertas buram untuk digunakan peserta dalam
menghitung/memecahkan soal.
5.
Pengawas
menyilakan peserta berdoa sebelum mengerjakan soal.
6.
Setelah
seluruh peserta selesai menuliskan isian pada lembar jawaban, pengawas
membagikan lembar soal.
7.
Lembar
soal dan lembar jawaban yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau
disimpan oleh pengawas, dan dilarang untuk didiskusikan dengan pengawas lain
atau peserta.
8.
Pengawas
meminta peserta untuk memeriksa kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman
pertama sampai terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat
ketidaklengkapan soal.
9.
Pengawas
mencatat peserta yang melakukan kecurangan pada lembar berita acara dengan
keterangan yang lengkap.
10.
Pengawas
dilarang merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta.
11.
Selama
tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan memeriksa identitas
peserta.
12.
Pengawas
mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit
lagi. Pengawas mengingatkan agar tidak ada lagi peserta yang mengerjakan soal
setelah waktu habis.
13.
Pengawas
menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban. Kemudian mengurutkan
masing-masing lembar soal dan lembar jawaban sesuai dengan nomor peserta pada
Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.
Tata
tertib bagi peserta dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada
buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.