Daftar
olimpiade sains internasional yang dimaksud dalam Bab IV Huruf A Nomor 6
tentang Persyaratan Umum Peserta.
1.
International
Mathematical Olympiad (IMO)
2.
International
Physics Olympiad (IPhO)
3.
International
Chemistry Olympiad (IChO)
4.
International
Olympiad in Informatics (IOI)
5.
International
Biology Olympiad (IBO)
6.
International
Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
7.
International
Earth Science Olympiad (IESO)
8.
International
Geography Olympiad (IGeO)
9.
Asia
Physics Olympiad (APhO)
10.
Asia
Pasific Astronomy Olympiad (APAO)
11.
International
Astronomy Olympiad (IAO)
12.
International
Economics Olympiad (IEO)
Daftar Pengertian
Istilah dan Ketentuan Umum
Ø Kemdikbud adalah Kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta
pengelolaan kebudayaan.
Ø Ditjen Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah)
adalah Unit Utama di Kemdikbud yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ø Direktorat Pembinaan SMA adalah Unit Eselon
II di Kemdikbud yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
Ø Bidang Sains
adalah cabang-cabang sains yang dilombakan dalam olimpiade dan disebutkan dalam
pedoman, panduan, POS atau peraturan pelaksanaan OSN lainnya.
Ø Olimpiade Sains adalah sebuah kegiatan kompetisi siswa
pendidikan dasar dan menengah di bidang sains, yang diatur dengan seperangkat
regulasi dalam kerangka sistem kompetisi untuk menentukan juara-juara
Ø Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah olimpiade
sains yang diselenggarakan di tingkat nasional
Ø Olimpiade Sains Provinsi (OSP) adalah olimpiade
sains yang diselenggarakan di tingkat provinsi
Ø Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK) adalah olimpiade
sains yang diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota
Ø Olimpiade Sains Sekolah (OSS) adalah olimpiade
sains yang diselenggarakan di tingkat satuan pendidikan
Ø Olimpiade Sains Internasional adalah olimpade yang
diselenggarakan pada tingkat internasional dalam berbagai bidang sains, dimana
masing-masing bidang umumnya diselenggarakan sendiri-sendiri oleh
lembaga/institusi pemerintah ataupun non-pemerintah dari suatu negara
Ø Panitia Pusat adalah sebuah tim yang dibentuk oleh
Direktorat Pembinaan SMA Kemdikbud yang bertugas melaksanakan rangkaian
kegiatan teknis OSN berupa seleksi, dan pelaksanaan teknis lainnya.
Ø Panitia Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota adalah sebuah tim
yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki tugas dan
tanggungjawab melaksanakan seleksi tingkat kabupaten/kota.
Ø Panitia Seleksi Tingkat Provinsi adalah sebuah tim
yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang memiliki tugas dan
tanggungjawab melaksanakan seleksi provinsi.
Ø Tim Pembina Pusat adalah sebuah tim ahli yang bertugas
melaksanakan pembinaan juara OSN yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktorat
Pembinaan SMA, Kemdikbud.
Ø Tim Pembina Provinsi adalah sebuah tim ahli yang bertugas
melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di tingkat provinsi yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Ø Tim Pembina kabupaten/kota adalah sebuah Tim
ahli yang bertugas melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di tingkat
kabupaten/kota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Ø Tim Pembina Sekolah adalah sebuah tim guru/ahli yang
bertugas melaksanakan pembinaan peserta olimpiade di sekolah yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Ø Pembinaan OSN adalah pelaksanaan pembinaan yang mencakup
fungsi-fungsi pendidikan, pelatihan, pengembangan, evaluasi, penjaminan mutu,
dan fungsi-fungsi lainnya yang relevan. Sasaran pembinaan OSN adalah peserta
OSN sesuai dengan tingkatannya yaitu sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, dan tingkat nasional. Pembinaan OSN mencakup materi Sains dan
pengembangan karakter. Pembinaan OSN didasarkan pada sebuah Sistem Pembinaan
OSN.
Ø Sistem Pembinaan OSN mencakup filosofi, norma, kode etik,
misi, tujuan, metode, mekanisme, indikator, konten, sasaran, target hasil,
ketenagaan, dan sumberdaya penunjang pembinaan OSN. Sistem Pembinaan OSN
disusun dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA, Kemdikbud.
Ø Tim Penilai/Juri OSN adalah sebuah tim yang dibentuk
sesuai dengan tingkatan yang bertugas melaksanakan fungsi penilaian OSN,
seleksi tingkat provinsi, seleksi tingkat kabupaten/kota, serta memiliki
kewenangan untuk menentukan dan memutuskan hasil penilaian. Tim Juri bekerja
berdasarkan Sistem Penilaian yang telah ditentukan.
Ø Sistem Penilaian OSN berupa kaidah-kaidah penilaian
beserta perangkatnya yang disusun dan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA,
Kemdikbud.