Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan
zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan
Kemendagri secara bersama-sama akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi
hingga ke daerah-daerah.
“Kami
mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem
PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah
pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor
Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud
menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB,
Kemendikbud akan mengirimkan petugas hingga ke daerah-daerah dengan
pendampingan dari Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga
dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.
Dirjen
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, tugas Satgas PPDB
Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti,
Kemendagri akan melakukan pembinaan kepada daerah yang tidak menerapkan zonasi
sesuai dengan peraturan. “Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu.
(Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah
menjadi garis nasional, (pemerintah) daerah harus melaksanakan,” tegasnya.
Menurut
Zudan Arif, penanggung jawab akhir urusan pendidikan nasional ada di pundak
Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala daerah bertugas sebagai
penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan program nasional. Karena itu
Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat (Kemendikbud)
dan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan zonasi.
“Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan sanksi kalau tidak ikut (kebijakan
nasional) berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) program
nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)