1. Olimpiade Sains
Sekolah (OSS)
Sekolah
menjaring/menyeleksi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam
panduan ini dan mengajukan peserta Olimpiade Sains pada masing-masing Bidang
Sains untuk diseleksi sebagai peserta Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK).
Penanggungjawab OSS adalah Kepala Sekolah.
2. Olimpiade Sains
Kabupaten/Kota (OSK)
1.
Peserta
OSK adalah siswa kelas IX sampai kelas XI , dan siswa kelas VIII dengan syarat
yang telah ditentukan oleh masing-masing Bidang Sains.
2.
Setiap
sekolah berhak mengirimkan siswa terbaik hasil OSS dengan jumlah minimum satu
peserta tiap bidang sains.
3.
Jumlah
maksimum peserta per bidang per sekolah diatur dan ditentukan oleh
masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
4.
Pelaksanaan
OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
5.
Hasil
OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6.
Pelaksanaan
OSK menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun
oleh Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.
Penilaian
OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang dapat melibatkan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP), perguruan tinggi, atau tenaga ahli yang kompeten yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Olimpiade Sains
Provinsi (OSP)
1.
Jumlah
peserta OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiap sekolah.
2.
Total
peserta maksimal per bidang sains setiap provinsi adalah banyaknya Kabupaten/Kota
dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang memiliki kurang dari 25 Kabupaten/Kota jumlah
peserta maksimal 75 siswa per bidang.
3.
Penyusun
soal OSP adalah Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
4.
Penilaian
lembar jawaban OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yang ditetapkan oleh Direktur
Pembinaan SMA.
5.
Pelaksanaan
OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
6.
Hasil
OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.
Penanggungjawab
pelaksanaan OSP adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Olimpiade Sains
Nasional (OSN)
1.
Setiap
Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.
2.
Untuk
setiap bidang sains, maksimum peserta setiap Provinsi adalah sepuluh persen
dari total peserta OSN.
3.
Jumlah
maksimal peserta tiap sekolah yang dikirimkan ke OSN adalah 2 (dua) siswa per
bidang.
4.
Penyusun
soal OSN adalah Tim Pembina OSN, dan penanggungjawab penilaian adalah Tim Juri
OSN.
5.
Pelaksanaan
OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.
6.
Pemenang
OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7.
Penanggung
jawab OSN adalah Direktur Pembinaan SMA.
5. Pembiayaan
1.
Olimpiade
Sains Sekolah. Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak
mengikat
2.
Olimpiade
Sains Kabupaten/Kota. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang
tidak mengikat
3.
Olimpiade
Sains Provinsi. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak
mengikat
4.
Olimpiade
Sains Nasional. Sumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang
tidak mengikat