PPDB
(Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2019/2020 telah mulai dilakukan
persiapan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
Paparan
Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan di akhir tahun
pelajaran 2018/2019 ini.
PPDB
memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel,
nondiskriminatif, dan berkeadilan. Peraturan Menteri tetang PPDB bertujuan
untuk:
1.
mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan;
2.
digunakan
sebagai pedoman bagi:
a.
kepala
daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b.
kepala
Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Ketentuan Pengumuman
Pendaftaran PPDB
Pengumuman
pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat:
1.
persyaratan;
2.
tanggal
pendaftaran;
3.
jalur
pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan
orang tua/wali;
4.
jumlah
daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA/SMK
sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
5.
tanggal
penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan Usia Calon
Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020
1.
SD
: Usia per 1 Juli 2019 : 7atau paling rendah 6 tahun
2.
SMP
: Usia per 1 Juli 2019 : Paling tinggi 15 tahun
3.
SMA/SMK
: Usia per 1 Juli 2019 : paling tinggi 21 tahun
Berikut
selengkapnya Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan
Kebudayaan pada 11 Februari 2019: