Aturan
dan Ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan parisipasi
masyarakat. Poin ini menunjukkan parisipasi masyarakat menjadi salah satu
indikator pening penyelenggaraan pemilu. Tanpa parisipasi atau keterlibatan
pemilih, maka sesungguhnya
pemilu
idak memiliki makna. Ukuran parisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih
dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan
suara atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan
pemilu.
Pemerintah
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga telah
menetapkan target kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Ini tantangan
berat bagi penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait. Tidak mudah menaikkan
ingkat parisipasi pemilih dalam pemilu karena moivasi pemilih datang ke TPS
bukan saja ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan
berintegritas. Jauh lebih berpengaruh dari itu adalah kualitas peserta pemilu,
termasuk datar calonyang diajukan oleh partai poliik peserta pemilu. Karena
itu, parisipasi pemilih dalam pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kinerja
partai poliik dan rekam jejak calon/kandidat.
Tantangan
sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat karena semakin
kompleksnya penyelenggaraan pemilu. Pemilih akan berhadapan dengan lima jenis
surat suara di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memasikan tata cara
pemberian suara yang benar di Tempat
Pemungutan
Suara (TPS). Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif dan intensif
juga dibutuhkan untuk menurunkan angka suara tidak sah atau invalid vote dalam
pemilu.
Program
relawan demokrasi adalah gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan
parisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. Program ini
melibatkan peran serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka
ditempatkan sebagai pelopor (pioneer)
demokrasi bagi komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi mitra KPU dalam
menjalankan agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota.
Bentuk peran serta masyarakat ini diharapkan mampu
mendorong
tumbuhnya kesadaran inggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk
menggunakan haknya dalam pemilu secara opimal.
Program
relawan demokrasi dilatarbelakangi oleh parisipasi pemilih yang cenderung
menurun. Empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilukada di berbagai
daerah menunjukkan indikasi itu. Pada pemilu nasional misalnya, yaitu pemilu
1999 (92%), pemilu 2004 (84%), pemilu 2009 (71%), pemilu 2014 (73%) menjadi
salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan kesuksesan
Pemilu 2019. Banyak faktor yang menjadikan ingkat parisipasi mengalami tren
penurunan, di antaranya adalah jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu
yang inggi, keidakpuasan atas kinerja sistem poliik yang idak memberikan perbaikan
kualitas hidup, mal-administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan
ani demokrasi, dan melemahnya kesadaraan masyarakat tentang peningnya pemilu
sebagai instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.
Program
relawan demokrasi muncul juga dilatarbelakangi oleh inlasi kualitas memilih.
Tanpa mengabaikan apresiasi kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya secara
cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam pragmaisme. Tidak semua pemilih
datang ke TPS atas idealisme tertentu tetapi ada yang didasarkan pada kalkulasi
untung rugi yang sifatnya material, seperi mendapatkan uang dan barang-barang
kebutuhan hidup sehari-hari. Pragmaisme pemilih ini sebagian disumbang oleh
ingkat literasi poliik yang relaif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat (voluntarisme)
dalam agenda pencerdasan demokrasi, dan masifnya politik tuna ide dari
kontestan pemilu.
Pemilu
2019 mesi menjadi iik balik persoalan parisipasi pemilih yang sebelumnya ada.
Angka parisipasi pemilih harus meningkat dan inflasi kualitas memilih harus
dipulihkan bahwasanya memilih adalah indakan poliik yang mulia. KPU bersama
komponen bangsa lainnya memiliki tanggung jawab yang besar untuk memasikan iik
balik itu terwujud.
Program
Relawan Demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal
dari 11 (sebelas) basis pemilih strategis yaitu basis keluarga, basis pemilih
pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang
disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis
komunitas, basis keagamaan, basis warga internet dan basis relawan demokrasi.
Pelopor-pelopor demokrasi akan dibentuk di seiap basis yang kemudian menjadi
penyuluh pada setiap komunitasnya. Segmentasi berdasarkan basis pemilih
dilakukan dengan kesadaran bahwa idak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau
oleh program KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah strategis baik dari
sisi kuanitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-poliik berbangsa dan
bernegara.
Program
Relawan Demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran posiif
terhadap peningnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada
akhirnya relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat tempat mereka
berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung
jawab, sehingga parisipasi pemilih dan kualitas Pemilu 2019 dapat lebih baik
dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
Tujuan
Program Relawan Demokrasi bertujuan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kualitas proses pemilu
2.
Meningkatkan parisipasi pemilih
3.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi
4.
Membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan
demokraisasi
Persyaratan Menjadi Relawan
Demokrasi
Untuk
mengikui program Relawan Demokrasi, seseorang harus memiliki persyaratan
sebagai berikut:
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Dilarang
untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi
3.
Berusia
minimal 17 tahun pada saat mendatar, khusus untuk relawan pemilih pemula
maksimal berusia 25 tahun.
4.
Pendidikan
minimal SLTA atau sederajat.
5.
Berdomisili
di wilayah setempat:
a.
Seiap
kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan;
b.
Jika
ada wilayah dengan geograis pulau-pulau kecil/daerah terluar/daerah perbatasan
diusahakan ada perwakilan relawan.
6.
Non-parisan,
sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai
Poliik.
7.
Memiliki
komitmen menjadi relawan pemilu
8.
Terdatar
sebagai pemilih
9.
Memiliki
kemampuan berkomunikasi yang baik
10.
Bertanggungjawab
dan berakhlak baik
11.
Bukan
bagian dari penyelenggara pemilu
12.
Memiliki
pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau akif dalam organisasi
kemasyarakatan/kemahasiswaan.
13.
Membuat
program kerja yang akan dilaksanakan.
14.
Relawan
demokrasi diutamakan:
a.
bagi
relawan basis pemilih warga internet mampu mengoperasikan, membuat content/desain/slogan/meme
dan memiliki minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twiter, Instagram) dengan
follower atau friends sebanyak :
•
Wilayah
Jawa, Sumatera dan Bali minimal followers 2000 orang untuk relawan basis pemilih warga
internet.
· •Wilayah Kalimantan,
Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua minimal followers 1000 orang untuk relawan
basis pemilih warga internet.
b.
bagi
relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
c.
bagi
relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota lembaga penyandang
disabilitas.
d.
bagi
relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS
15.
Bagi
peserta yang pernah mengikui kegiatan KPU (Kursus Kepemiluan/Jambore Demokrasi/
KPU Goes to Campus/ School/
Pesantren) memperoleh prioritas Persyaratan
tersebut dibukikan dengan:
1.
Fotokopi
KTP yang masih berlaku.
2.
Fotokopi
ijazah SLTA atau sederajat.
3.
Pas
foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
4.
Surat
pernyataan idak menjadi anggota partai poliik sekurangkurangnya dalam 5 (lima)
tahun terakhir.
5.
Surat
pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6.
Surat
keterangan terdatar sebagai pemilih dari PPS.
7.
Surat
pernyataan idak pernah dipidana penjara atau melakukan indak pidana.
8.
Surat
pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
9.
Seriikat/Piagam
yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
10.
Datar
riwayat hidup.
Download/unduh
Pedoman Pelaksanaan RELASI PEMILU Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di
bawah ini: