KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 271, Pasal 272, Pasal 273, Pasal
274 dan Pasal 275
Pasal 271
Dalam
hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut
ketentuan undang-undang.
Pasal 272
Jika
terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang
sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu
dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Pasal 273
(1)
Jika
putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka
waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara pemeriksaan
cepat yang harus seketika dilunasi.
(2)
Dalam
hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
(3)
Jika
putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara,
selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan benda
tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual
lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa.
(4)
Jangka
waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama
satu bulan.
Pasal 274
Dalam
hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata.
Pasal 275
Apabila
lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada mereka
bersama-sama secara berimbang.