KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 266, Pasal 267, Pasal 268, Pasal
269 dan Pasal 270
Pasal 266
(1)
Dalam
hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut
pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan
kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya
(2)
Dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat
diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
apabila
Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak
permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimintakan
peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b.
apabila
Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan
yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat
berupa:
1.
putusan
bebas;
2.
putusan
lepas dari segala tuntutan hukum;
3.
putusan
tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4.
putusan
dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(3)
Pidana
yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana
yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal 267
(1)
Salinan
putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya
dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada
pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan kembali.
Pasal 268
(1)
Permintaan
peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan
pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2)
Apabila
suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan
sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya
peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
(3)
Permintaan
peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
PasaI 269
Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku bagi acara
permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN
PENGADILAN
Pasal 270
Pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.