KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 231, Pasal 232, Pasal 233, Pasal
234 dan Pasal 235
Pasal 231
(1)
Jenis,
bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan dengan perangkat
kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan peraturan pemerintah.
(2)
Pengaturan
lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 217
ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 232
(1)
Sebelum
sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang
sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
(2)
Pada
saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri
untuk menghormat.
(3)
Selama
sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan
memberi hormat.
BAB XVII
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat
Banding
Pasal 233
(1)
Permintaan
banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke pengadilan tinggi
oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum.
(2)
Hanya
permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh
panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan
atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
(3)
Tentang
permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang ditandatangani
olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang
bersangkutan.
(4)
Dalam
hal pemohon tidak dapat rnenghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan
disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta
juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5)
Dalam
hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh
penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan
terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak
yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 234
(1)
Apabila
tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (2) telah lewat tanpa
diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan
dianggap menenima putusan.
(2)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat
akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 235
(1)
Selama
perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat
dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara
itu tidak boleh diajukan lagi.
(2)
Apabila
perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan sementara itu
pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya
perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat
pencabutannya.