KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal
199 dan Pasal 200
Pasal 196
(1)
Pengadilan
memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini
menentukan lain.
(2)
Dalam
hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat
diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3)
Segera
sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang wajib
memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, yaitu:
a.
hak
segera menerima atau. segera menolak putusan;
b.
hak
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c.
hak
minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan
oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;
d.
hak
minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang
ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak putusan;
e.
hak
mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu
yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Pasal 197
(1)
Surat
putusan pemidanaan memuat:
a.
kepala
putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA";
b.
nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c.
dakwaan,
sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d.
pertimbangan
yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian
yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan
kesalahan terdakwa,
e.
tuntutan
pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f.
pasal
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan,
disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g.
hari
dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh
hakim tunggal;
h.
pernyataan
kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak
pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang
dijatuhkan;
i.
ketentuan
kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti
dan ketentuan mengenai barang bukti;
j.
keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan
itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k.
perintah
supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.
hari
dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama
panitera;
(2)
Tidak
dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I
pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3)
Putusan
dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 198
(1)
Dalam
hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau
pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan
tersebut.
(2)
Dalam
hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk penggantinya dan apabila pengganti
ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
Pasal 199
(1)
Surat
putusan bukan pemidanaan memuat :
a.
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf e, f dan h;
b.
pernyataan
bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dengan
menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
putusan;
c.
perintah
supaya terdakwa segera dibebaskan jika Ia ditahan.
(2)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi
pasal ini.
Pasal 200
Surat
putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu
diucapkan.