KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal
194 dan Pasal 195
Pasal 191
(1)
Jika
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus bebas.
(2)
Jika
pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada terdakwa
terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka
terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3)
Dalam
hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam
status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena
ada alasan lain yang sah terdakwa perlu ditahan.
Pasal 192
(1)
Perintah
untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (3) segera
dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
(2)
Laporan
tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat
penglepasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Pasal 193
(1)
Jika
pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
(2)
a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika
terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila
dipenuhi ketentuan Pasal 21 dasi terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam
menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau
membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Pasal 194
(1)
Dalam
hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak
yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan
tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus
dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak
dapat dipergunakan lagi.
(2)
Kecuali
apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya barang bukti
diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3)
Perintah
penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat apapun kecuali
dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 195
Semua
putusan pengadilan. hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di
sidang terbuka untuk umum.