KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal
174 dan Pasal 175
Pasal 171
Yang
boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a.
anak
yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b.
orang
sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
Pasal 172
(1)
Setelah
saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum
dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar di antara saksi
tersebut yang tidak mereka kehendaki kehadirannya, dikeluarkan dari ruang
sidang, supaya saksi lainnya dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk
didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa
hádirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2)
Apabila
dipandang perlu hakim karena jabatannya dapat minta supaya saksi yang tèlah
didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar
keterangan saksi yang lain.
Pasal 173
Hakim
ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya
terdakwa, untuk itu Ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi
sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa
diberitahukan semua hal pada waktu ia tidãk hadir.
Pasal 174
(1)
Apabila
keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan
dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya
dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
memberikan keterangan palsu.
(2)
Apabila
saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau
atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi
itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
(3)
Dalam
hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang
yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa
keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh
hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum
untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
(4)
Jika
perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai
pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Pasal 175
Jika
terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang
diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah
itu pemeriksaan dilanjutkan.