Berkenaan
dengan Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan
untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan
profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.
DHGTK
ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar
atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 PP 19
tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik,
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana
diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan
dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7
hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru,
sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas
dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru
lagi.
Terlambat
atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi
SIMBAR berbasis android (akan dirilis dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh
pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk
melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang
telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap
hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala
sekolah yang dientrikan didalam dapodik.
Pihak-pihak
yang berkepentingan agar segera menindaklanjuti :
Satuan Pendidikan
Sistem
informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi
pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya
di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data
kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara
langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara
harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.
Untuk
dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat
digunakan sebagai akses kedalam sistem :
Login
dengan userid kepala sekolah
Login
dengan userid operator dapodik
kedua
userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik
Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan
userid dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Perubahan userid dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan
terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan
syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari
berhasil syncron.
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
Dinas
Pendidikan kabupaten/kota yang menangani pendidikan pada jenjang TK, SD dan
SMP, memiliki hak akses kedalam sistem Data Kehadiran Guru dan Tenaga
Kependidikan (DHGTK). Data kehadiran guru diperlukan oleh pengelola tunjangan
profesi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sebagai dasar penghitungan
pemenuhan kehadrian mengajar guru yang mensyaratkan kehadiran 24 jam perminggu.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat terkoneksi langsung dengan sistem DHGTK
dan membaca DHGTK yang proses pencatatannya dilakukan oleh sekolah negeri dan
swasta yang berada dibawah binaannya masing-masing.
Untuk
dapat melihat data SPTJM yang telah dibuat oleh kepala sekolah pada sistem yang
sama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login kedalam sistem dengan
menggunakan account :
Login
dengan userid SIMTUN (SIM Tunjangan Profesi)
Login
dengan userid SIMBAR (SIM Pembayaran)
Kedua
userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data SIMTUN dan SIMBAR
secara real time.
Perubahan
password dan pengelolaan account dilakukan di aplikasi masing-masing.
1.2
Peran dan Tangggung Jawab dalam pelaksanaan DHGTK
1.2.1
Kepala Sekolah Kepala sekolah merupakan manajer di satuan pendidikan yang
dipimpinnya, maka terkait dengan adanya Daftar Hadir Guru dan Tenaga
Kependidikan (DHGTK) yang dikeluarkan oleh Dirgen GTK, maka kepala sekolah
seharusnya segera untuk:
1.
Mengalokasikan pembiayaan (dana BOS) untuk pelaksanaan DHGTK karena dilaksanakan
secara full online
2.
Menunjuk atau menugaskan petugas khusus untuk melakukan pengerjaan absen online
ini baik dari Operator sekolah maupun dari GTK yang ada di satuan pendidikan
dengan disertai surat penugasan dari kepala sekolah.
3.
Segera melakukan sosialisasi kepada para GTK di lingkunagn satuan pendidikannya
terkait dengan adanya absen online (DHGTK) yang berkaitan langsung dengan
pemberi tunjangan profesi.
4.
Setiap bulan atau pertriwulan kepala sekolah mencetak SPJTM untuk mengunci
kehadiran GTK
5.
Melaksanakan pengisian DHGTK dengan sebenar-benarnya dengan menjungjung tinggi
kejujuran dalam mengisi kehadiran GTK
6.
Memantau dan mengevaluasi petugas absen online (DHGTK) setiap hari
1.2.2
Petugas Absen
Peran
dan tanggung jawab dari petugas absen adalah sebagai berikut :
1.
Segera melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah sesuai dengan surat
tugas yang diberikan
2.
Mengisi daftar hadir GTK setiap hari dengan asas Kejujuran dan tanggung jawab
3.
Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dan GTK terkait
proses pelaksanaan pengisin DHGTK
4.
Memberikan laporan kepada kepala sekolah terkait dengan proses pelaksanaan dan
pengisisn DHGTK
Laman
DHGTK yang digunakan adalah sebagai berikut :
http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/
http://223.27.144.195:2017/index.php