Berikut
informasi mengenai Data kehadiran guru dan tenaga kependidikan / DHGTK yang
pada Tahun Pelajaran 2018/2019 akan digunakan sebagai salah satu acuan dasar
dalam pembayaran tunjangan profesi guru.
Mulai
tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban
kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam
kerja dalam 1 (satu) minggu. Data
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi. Berikut uraiannya:
Pada tahun pelajaran 2018/2019 kehadiran guru diperhitungkan sebagai pemenuhan beban
kerja guru sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam
kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa menjelaskan bahwa Daerah wajib membayarkan Tunjangan Profesi (TP) Guru
PNSD kepada guru yang berhak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana TP Guru PNSD.
Data
Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) dirancang untuk mempercepat proses
pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran guru dilakukan secara online
menggunakan aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) yang
terdapat pada situs http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Dengan demikian tidak ada
lagi pemberkasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya
terkait dengan penyaluran TP Guru PNSD.