Proses
pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pelaksanaan Kurikulum
2013 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun
2014 yang dinaungi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses beserta lampirannya.
Dalam lampiran Peraturan
Menteri tersebut dinyatakan tentang konsep dasar mengenai proses pembelajaran
yaitu bahwa peserta didik dipandang sebagai subjek yang memiliki kemampuan
untuk secara aktif mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan
pengetahuan. Sejalan dengan pandangan tersebut, pembelajaran harus berkenaan
dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi
pengetahuan dalam proses kognitifnya.
Selanjutnya, agar benar-benar memahami
dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja
memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras
mewujudkan ide-idenya. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
maka prinsip pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum 2013 adalah sebagai
berikut ini.
1.
Pembelajaran
memfasilitasi peserta didik untuk mencari tahu;
2.
belajar
berbasis aneka sumber belajar;
3.
pendekatan
proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.
pembelajaran
berbasis kompetensi;
5.
pembelajaran
terpadu;
6.
pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.
pembelajaran
menuju keterampilan aplikatif;
8.
peningkatan
dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan
mental (softskills);
9.
pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat;
10.
pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung
tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11.
pembelajaran
yang berlangsung di rumah di sekolah, dan di masyarakat;
12.
pembelajaran
yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta
didik, dan di mana saja adalah kelas;
13.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran; dan
14.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Sasaran
pembelajaran dalam menerapkan kurikulum 2013 mencakup pengembangan ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas “menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh
melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta
perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar
proses.
Untuk
memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antar
matapelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan
pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).
Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (problem based
learning).