Kurikulum
2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada
tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014
tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Secara umum, perbaikan
Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya.
Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus,
inspirasi pembelajaran, panduan pembelajaran, penilaian hasil pelajar dan
satuan pe, dan buku teks.
Perbaikan
tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut.
1. Keselarasan
Dokumen
KI-KD, Silabus, inspirasi Pembelajaran, Buku Teks Pelajaran, Panduan
Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan satuan pendidikan
harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.
2. Mudah Dipelajari
Lingkup
kompetensi dan materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta
didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.
3. Mudah Dibelajarkan
Lingkup
kompetensi dan materi yang dirumuskan pada KD mudah dibelajarkan oleh guru
sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
4. Terukur
Kompetensi
dan materi yang dibelajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan
dan layak dilaksanakan.
5. Bermakna untuk
Dipelajari
Kompetensi
dan materi yang dibelajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai
bekal kehidupan.