Kompetensi
dasar pada Kurikulum 2013 SMP/MTs berisi kemampuan dan muatan pembelajaran
untuk mata pelajaran pada SMP/MTs yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi
dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti.
Rumusan kompetensi dasar
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik,
dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata
Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan
pengelompokan kompetensi inti sebagai berikut.
a.
Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b.
Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
c.
Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
d.
Kelompok 4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi
dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial
(mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung (indirect
teaching) yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung
KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan dengan
pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya,
dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi
wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran KI-1 dan KI-2
terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.