Penilaian
hasil belajar oleh pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan. Berikut adalah rincian singkat cakupan penilaian masing-masing
aspek.
a.
Sikap
Merujuk
pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015,
penilaian sikap dilakukan untuk mengetahui tingkat perkembangan sikap spiritual
dan sikap sosial siswa. Memperhatikan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, sikap
spiritual yang dimaksud meliputi keimanan dan ketakwaan. Sementara itu, sikap
sosial mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesantunan, kepercayaan diri,
kepedulian (toleransi, kerjasama, dan gotong-royong), dan rasa tanggung-jawab.
Namun demikian, sekolah dapat menambah butir-butir nilai sikap spiritual dan
sikap sosial tersebut sesuai visi dan tujuan sekolah sebagaimana dicantumkan
dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekolah yang bersangkutan.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti dan PPKn memiliki KD-KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2. Butir-butir
nilai sikap spiritual maupun sikap sosial pada kedua mata pelajaran tersebut
selalu dikaitkan dengan substansi tertentu. Oleh karena itu, penilaian
pemerolehan butir-butir nilai sikap pada kedua mata pelajaran tersebut
dikaitkan dengan substansi yang dipelajarinya. Hal ini berbeda dengan penilaian
sikap pada mata pelajaran lainnya yang TIDAK terkait dengan substansi tertentu
karena tidak memiliki KD-KD sikap spiritual maupun sosial.
Penilaian
sikap dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pemerolehan nilai-nilai spiritual
maupun sosial apakah pada tahap menerima, menanggapi, menghargai, menghayati,
atau mengamalkan nilai-nilai. Seorang siswa dikatakan pada tahap menerima nilai
apabila yang bersangkutan bersedia menerima suatu nilai dan memberikan
perhatian terhadap nilai tersebut. Sementara itu, seorang siswa pada tingkat
menanggapi nilai ketika siswa tersebut mau merespon secara positif terhadap
suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut. Selanjutnya,
siswa mencapai tahap menghargai nilai apabila siswa menganggap nilai tersebut
baik, menyukai nilai tersebut, dan berkomitmen terhadap nilai tersebut. Siswa dikatakan
telah pada tahap menghayati nilai ketika dia telah memasukkan nilai tersebut
sebagai bagian dari sistem nilai dirinya. Akhirnya, siswa disebut telah
mengamalkan nilai apabila yang bersangkutan telah menjadikan nilai tersebut
sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak.
b.
Pengetahuan
Penilaian
pengetahuan dilakukan untuk mengetahui tingkat penguasaan kecakapan berfikir
siswa dalam dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, maupun
metakognitif . Kemampuan proses berfikir yang dimaksud, berturut-turut dari
yang rendah ke tinggi, meliputi mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, dan mencipta. Proses berfikir mengingat, memahami, dan menerapkan
dikategorikan sebagai kecakapan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking
Skills) sementara menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta dikelompokkan
kecakapan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills). Penilaian
harus mencakup semua dimensi pengetahuan dengan seluruh tingkatan kecakapan berfikir
tersebut sesuai dengan tuntutan indikator pencapaian kompetensi yang telah
dengan benar dirumuskan (diturunkan) dari KD.
c.
Keterampilan
Penilaian
keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai kemampuan peserta
didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu di berbagai macam
konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan
dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian praktik,
penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian
keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.