Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau
hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan
untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian.
Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program
perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan
memperbaiki proses pembelajaran.
Berdasarkan
fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: formatif, dan
sumatif. Fungsi Formatif digunakan untuk memperbaiki kekurangan hasil belajar
peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan
penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip
Kurikulum 2013. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan
untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses
pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya.
Fungsi
Sumatif digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada KD
tertentu, akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan
di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk
menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan
pendidikan seorang peserta didik.