Secara
umum tugas wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekolah dalam:
1.
Menyusun
perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi
dan pengumpulan data
9.
Mewakili
Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah
pendidikan
10.
Membuat
laporan secara berkala.
Adapun tugas kepala laboratorium / laboran adalah membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1.
Perencanaan
pengadaan alat dan bahan laboratorium
2.
Menyusun
jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3.
Mengatur
penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4.
Membuat
dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5.
Inventarisasi
dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala.