1.
PESERTA OSN-SD TINGKAT NASIONAL
a.
Peserta
adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
b.
Peserta
adalah peserta didik SD/MI dan/atau yang sederajat baik Negeri maupun Swasta
tingkat Sekolah Dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan
dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c.
Peserta
belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN SD tingkat nasional
tahun sebelumnya.
d.
Peserta
belum pernah mengikuti lomba tingkat internasional pada bidang yang sama.
e.
Jumlah
peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 peserta didik yang berasal dari
34 provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1)
Sejumlah
34 peserta didik berdasarkan ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi
dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik.
2)
Sejumlah
2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking tertinggi
provinsi. sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta
didik dan maksimal 5 (lima) peserta didik untuk masing-masing bidang studi
berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi. Masing-masing provinsi
maks 5 peserta didik
f.
Peserta
adalah peserta terbaik hasil seleksi tingkat provinsi yang dibuktikan dengan
Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
2.
PENDAMPING
Pendamping
OSN-SD tingkat nasional terdiri dari:
a.
Ketua
tim adalah unsur Dinas Pendidikan Provinsi. Ketua tim bertanggungjawab terhadap
seluruh anggota tim yang dipimpinnya dan bertindak sebagai penghubung antara
panitia pelaksana dengan anggota tim.
b.
Pembina
berjumlah 2 orang, yaitu 1 orang pembina bidang Matematika dan 1 orang pembina
bidang IPA yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Pembina yang
dimaksud adalah mereka yang terlibat dalam pembinaan peserta OSN-SD di tingkat
provinsi dan mampu melakukan moderasi dengan tim juri.
Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017